JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kuat Ma’ruf mengungkapkan rasa kekesalannya kepada publik yang hingga kini masih menganggapnya sebagai pembohong.
Hal itu terungkap dalam keterangan Kuat Ma’ruf saat diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (9/1/2023).
Perasaan Kuat Ma’ruf itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung komunikasi dengan Ferdy Sambo ketika diperiksa di Bareskrim Polri.
Kala itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu meminta Kuat Ma’ruf membuka seluruh skenario yang dibuat untuk menutupi kematian Brigadir J.
Baca juga: Kuat Maruf Bingung saat Ditanya Hakim Saudara Merasa Bersalah?
"Kalau dia mengatakan, buka saja semuanya, apa yang dibuka?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Atas pertanyaan itu, Kuat Ma’ruf pun menjelaskan bahwa ia pernah mengikuti skenario yang dibuat Ferdy Sambo seolah-olah kematian Brigadir J terjadi lantaran insiden tembak-menembak.
Ia juga berbohong soal posisinya ketika peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, yang menewaskan Yosua terjadi.
Saat proses penyidikan awal, Kuat Ma’ruf mengaku tidak melihat kejadian karena tengah berada di atas rumah dinas tersebut. Ia hanya tengkurap ketika mendengar penembakan itu.
"Yang tengkurep saja itu, yang tiarap di balkon," papar Kuat.
Kuat mengklaim hanya itu kebohongan yang pernah ia perbuat. Selebihnya, pernyataan yang dikeluarkan perihal kronologis kematian Brigadir J benar apa adanya.
Ia pun mengaku kecewa atas pendapat publik yang menilainya sebagai pembohong.
"Cuma karena awalnya berbohong, jadi sekarang saya ngomong benar saja, orang anggapnya bohong. Kadang, saya enek gitu yang mulia," tutur Kuat Ma’ruf yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Baca juga: Menangis Saat Dihubungi Sambo, Kuat Maruf: Bohong Mulu Capek Wat, Kamu Siap Ya Dipenjara”
"Itu dia yang bikin saya berat gitu dan saya enggak kepengen awalnya saya berbohong, bukan keinginan saya," ucapnya.
Diketahui, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Kuat Maruf Ceritakan Skenario Tebak-Menembak Diarahkan Sambo Saat Diperiksa Provost
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.