JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan, telah menerima 1.460 laporan pemberitahuan tindakan penyadapan selama 2022.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan, penerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
“Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460 (selama 2022),” kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di Gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Dewas KPK Sidangkan 5 Pelanggaran Etik Pada 2022, 2 di Antaranya Kasus Perselingkuhan Antarpegawai
Tumpak menuturkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPK tidak perlu meminta izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Meski demikian, KPK wajib menyampaikan pemberitahuan terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
“Kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan," tutur Tumpak.
Baca juga: Dewas KPK Bandingkan Beda Nasib Ferdy Sambo dan Lili Pintauli Terkait Sidang Etik
Selain penyadapan, Tumpak melaporkan Dewas KPK juga menerima 61 laporan penggeledahan serta 340 penyitaan terkait penanganan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Tumpak menuturkan, selama 2022 pihaknya menggelar rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) bersama pimpinan KPK.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan Dewas terhadap KPK.
Rapat yang dilakukan tiga bulan sekali itu menghasilkan 35 kesimpulan, terkait Kedeputian Pencegahan dan Monitoring sebanyak tiga kesimpulan, Penindakan sebanyak 17 kesimpulan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebanyak 12 kesimpulan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi satu kesimpulan, serta Kedeputian Informasi dan Data sebanyak dua kesimpulan.
Baca juga: Dewas KPK Bandingkan Beda Nasib Ferdy Sambo dan Lili Pintauli Terkait Sidang Etik
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sepanjang 2022 pihaknya menerima 76 surat dan laporan yang berhubungan dengan etik.
Dari 76 laporan tersebut, 26 di antaranya merupakan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik dan 16 surat keterangan pegawai yang tidak melanggar etik.
Kemudian, 8 permintaan narasumber untuk etik, 4 konsultasi pegawai mengenai kode etik, sementara 22 sisanya merupakan lain-lain.
Lebih lanjut, dari 26 aduan dugaan persoalan etik itu, sebanyak 3 di antaranya dinyatakan cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik.
“20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Albertina.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.