Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Terima 1.460 Laporan Penyadapan oleh KPK Sepanjang 2022

Kompas.com - 09/01/2023, 21:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan, telah menerima 1.460 laporan pemberitahuan tindakan penyadapan selama 2022.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan, penerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460 (selama 2022),” kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di Gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Dewas KPK Sidangkan 5 Pelanggaran Etik Pada 2022, 2 di Antaranya Kasus Perselingkuhan Antarpegawai

Tumpak menuturkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPK tidak perlu meminta izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Meski demikian, KPK wajib menyampaikan pemberitahuan terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan," tutur Tumpak.

Baca juga: Dewas KPK Bandingkan Beda Nasib Ferdy Sambo dan Lili Pintauli Terkait Sidang Etik

Selain penyadapan, Tumpak melaporkan Dewas KPK juga menerima 61 laporan penggeledahan serta 340 penyitaan terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Tumpak menuturkan, selama 2022 pihaknya menggelar rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) bersama pimpinan KPK.

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan Dewas terhadap KPK.

Rapat yang dilakukan tiga bulan sekali itu menghasilkan 35 kesimpulan, terkait Kedeputian Pencegahan dan Monitoring sebanyak tiga kesimpulan, Penindakan sebanyak 17 kesimpulan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebanyak 12 kesimpulan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi satu kesimpulan, serta Kedeputian Informasi dan Data sebanyak dua kesimpulan.

Baca juga: Dewas KPK Bandingkan Beda Nasib Ferdy Sambo dan Lili Pintauli Terkait Sidang Etik

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sepanjang 2022 pihaknya menerima 76 surat dan laporan yang berhubungan dengan etik.

Dari 76 laporan tersebut, 26 di antaranya merupakan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik dan 16 surat keterangan pegawai yang tidak melanggar etik.

Kemudian, 8 permintaan narasumber untuk etik, 4 konsultasi pegawai mengenai kode etik, sementara 22 sisanya merupakan lain-lain.

Lebih lanjut, dari 26 aduan dugaan persoalan etik itu, sebanyak 3 di antaranya dinyatakan cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik.

“20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Albertina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com