Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2023, 21:29 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan, telah menerima 1.460 laporan pemberitahuan tindakan penyadapan selama 2022.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan, penerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460 (selama 2022),” kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di Gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Dewas KPK Sidangkan 5 Pelanggaran Etik Pada 2022, 2 di Antaranya Kasus Perselingkuhan Antarpegawai

Tumpak menuturkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPK tidak perlu meminta izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Meski demikian, KPK wajib menyampaikan pemberitahuan terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan," tutur Tumpak.

Baca juga: Dewas KPK Bandingkan Beda Nasib Ferdy Sambo dan Lili Pintauli Terkait Sidang Etik

Selain penyadapan, Tumpak melaporkan Dewas KPK juga menerima 61 laporan penggeledahan serta 340 penyitaan terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Tumpak menuturkan, selama 2022 pihaknya menggelar rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) bersama pimpinan KPK.

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan Dewas terhadap KPK.

Rapat yang dilakukan tiga bulan sekali itu menghasilkan 35 kesimpulan, terkait Kedeputian Pencegahan dan Monitoring sebanyak tiga kesimpulan, Penindakan sebanyak 17 kesimpulan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebanyak 12 kesimpulan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi satu kesimpulan, serta Kedeputian Informasi dan Data sebanyak dua kesimpulan.

Baca juga: Dewas KPK Bandingkan Beda Nasib Ferdy Sambo dan Lili Pintauli Terkait Sidang Etik

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sepanjang 2022 pihaknya menerima 76 surat dan laporan yang berhubungan dengan etik.

Dari 76 laporan tersebut, 26 di antaranya merupakan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik dan 16 surat keterangan pegawai yang tidak melanggar etik.

Kemudian, 8 permintaan narasumber untuk etik, 4 konsultasi pegawai mengenai kode etik, sementara 22 sisanya merupakan lain-lain.

Lebih lanjut, dari 26 aduan dugaan persoalan etik itu, sebanyak 3 di antaranya dinyatakan cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik.

“20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Albertina.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Nasdem dan Demokrat Memanas, Saling Balas soal Kapan Cawapres Anies Diumumkan

Nasdem dan Demokrat Memanas, Saling Balas soal Kapan Cawapres Anies Diumumkan

Nasional
BP2MI: Perlu Pemahaman Hukum yang Sama Berantasan Perdagangan Orang di ASEAN

BP2MI: Perlu Pemahaman Hukum yang Sama Berantasan Perdagangan Orang di ASEAN

Nasional
Mahfud Ingatkan Pejabat, Pengacara agar Tak Halangi Pengungkapan Pencucian Uang

Mahfud Ingatkan Pejabat, Pengacara agar Tak Halangi Pengungkapan Pencucian Uang

Nasional
2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Wapres: Kita Cegah PMI Ilegal

2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Wapres: Kita Cegah PMI Ilegal

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kebuntuan Anies Baswedan | Blunder Prabowo Usulkan Proposal Damai Rusia-Ukraina

[POPULER NASIONAL] Kebuntuan Anies Baswedan | Blunder Prabowo Usulkan Proposal Damai Rusia-Ukraina

Nasional
Tanggal 11 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
BERITA FOTO: Megawati Ingin Ganjar Ditampilkan Otentik, Sosok Dekat dengan Rakyat

BERITA FOTO: Megawati Ingin Ganjar Ditampilkan Otentik, Sosok Dekat dengan Rakyat

Nasional
BERITA FOTO: Puan Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Menangkan Ganjar Sebagai Presiden di 2024

BERITA FOTO: Puan Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Menangkan Ganjar Sebagai Presiden di 2024

Nasional
BERITA FOTO: Puan Bocorkan Strategi Kampanye PDI-P di Pemilu 2024

BERITA FOTO: Puan Bocorkan Strategi Kampanye PDI-P di Pemilu 2024

Nasional
RUU Kesehatan Dikhawatirkan Tak Dapat Perhatian Penuh karena Kesibukan Pemilu 2024

RUU Kesehatan Dikhawatirkan Tak Dapat Perhatian Penuh karena Kesibukan Pemilu 2024

Nasional
Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Nasional
RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Nasional
RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

Nasional
Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com