JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean membandingkan nasib eks pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS) dengan eks Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Meski sama-sama mengundurkan diri dari institusi masing-masing sebelum sidang etik dilaksanakan, Sambo tetap diproses etik, sedangkan Lili tidak.
Menurut Tumpak, saat sidang etik untuk Sambo digelar, permohonan pengunduran diri yang diajukan belum dikabulkan pihak Polri.
Sementara itu, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar diterima sebelum sidang etik dilaksanakan.
"Sambo mengajukan pengunduran diri apakah sudah dikabulkan? Jawabannya belum dikabulkan. LPS (Lili Pintauli Siregar) sudah mengajukan memundurkan diri, apakah dikabulkan? Dikabulkan sebelum sidang," ujar Tumpak di kawasan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Keputusan Jokowi Pilih 2 Nama Capim KPK Pengganti Lili Pintauli Dinilai Subyektif
Adapun Dewas KPK tak menggelar sidang etik Lili dengan alasan ia telah mengundurkan diri dari KPK.
Sementara itu, Sambo menerima sanksi etik berupa pemecatan tidak hormat.
Tumpak menekankan, sidang kode etik hanya belaku bagi insan KPK. Jika Lili sudah mundur, ia tidak lagi bisa disidang.
"Tolonglah dipahami, kami juga capek membuat berkas itu. Saya ingin disidangkan, kami ingin disidangkan, semua kami kepingin disidangkan," kata dia.
"Tapi dia (Lili) sudah membawa surat pemberhentian dari presiden sebelum disidangkan," ucap Tumpak.
Kemudian, Tumpak menyinggung bahwa sebenarnya Lili bisa saja disidang sebelum permohonan pengunduran diri diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, saat itu, Lili tidak hadir sidang etik karena sedang berada di Bali untuk menjadi pembicara.
Tumpak mengaku menyesalkan kejadian tersebut.
"Karena dia berangkat, tidak bisa jadi sidang. Kita tunda seminggu, tahu-tahu seminggu kemudian dia sudah membawa surat pemberhentian dia yang ditandatangani presiden. Sehingga dia bukan pimpinan KPK lagi, bukan insan KPK lagi," papar dia.
Baca juga: Rangkaian Perjalanan Sidang Etik Ferdy Sambo
Tumpak kembali menekankan bahwa tidak ada orang yang bukan insan KPK tetapi diadili berdasarkan kode etik KPK.
Meski demikian, kata Tumpak, tidak menutup kemungkinan perbuatan Lili bisa dijerat pidana.
"Banyak orang bilang, 'Tuh tengok Sambo, Sambo disidangkan bagus. Itu bagus Propam'. Iyalah, karena dia (Sambo) tidak dikabulkan permintaannya untuk mengundurkan diri. Saya pun kalau tidak ada putusan presiden, kita sidangkan dia (Lili). Kenapa tidak?" ujar Tumpak.
Lili mengundurkan diri setelah menjadi sorotan karena diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.
Sementara itu, Ferdy Sambo mengundurkan diri saat hendak disidang kode etik oleh Polri karena menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.