Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Bandingkan Beda Nasib Ferdy Sambo dan Lili Pintauli Terkait Sidang Etik

Kompas.com - 14/10/2022, 15:28 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean membandingkan nasib eks pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS) dengan eks Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Meski sama-sama mengundurkan diri dari institusi masing-masing sebelum sidang etik dilaksanakan, Sambo tetap diproses etik, sedangkan Lili tidak.

Menurut Tumpak, saat sidang etik untuk Sambo digelar, permohonan pengunduran diri yang diajukan belum dikabulkan pihak Polri.

Sementara itu, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar diterima sebelum sidang etik dilaksanakan.

"Sambo mengajukan pengunduran diri apakah sudah dikabulkan? Jawabannya belum dikabulkan. LPS (Lili Pintauli Siregar) sudah mengajukan memundurkan diri, apakah dikabulkan? Dikabulkan sebelum sidang," ujar Tumpak di kawasan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Keputusan Jokowi Pilih 2 Nama Capim KPK Pengganti Lili Pintauli Dinilai Subyektif

Adapun Dewas KPK tak menggelar sidang etik Lili dengan alasan ia telah mengundurkan diri dari KPK.

Sementara itu, Sambo menerima sanksi etik berupa pemecatan tidak hormat.

Tumpak menekankan, sidang kode etik hanya belaku bagi insan KPK. Jika Lili sudah mundur, ia tidak lagi bisa disidang.

"Tolonglah dipahami, kami juga capek membuat berkas itu. Saya ingin disidangkan, kami ingin disidangkan, semua kami kepingin disidangkan," kata dia.

"Tapi dia (Lili) sudah membawa surat pemberhentian dari presiden sebelum disidangkan," ucap Tumpak.

Kemudian, Tumpak menyinggung bahwa sebenarnya Lili bisa saja disidang sebelum permohonan pengunduran diri diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, saat itu, Lili tidak hadir sidang etik karena sedang berada di Bali untuk menjadi pembicara.

Tumpak mengaku menyesalkan kejadian tersebut.

"Karena dia berangkat, tidak bisa jadi sidang. Kita tunda seminggu, tahu-tahu seminggu kemudian dia sudah membawa surat pemberhentian dia yang ditandatangani presiden. Sehingga dia bukan pimpinan KPK lagi, bukan insan KPK lagi," papar dia.

Baca juga: Rangkaian Perjalanan Sidang Etik Ferdy Sambo

Tumpak kembali menekankan bahwa tidak ada orang yang bukan insan KPK tetapi diadili berdasarkan kode etik KPK.

Meski demikian, kata Tumpak, tidak menutup kemungkinan perbuatan Lili bisa dijerat pidana.

"Banyak orang bilang, 'Tuh tengok Sambo, Sambo disidangkan bagus. Itu bagus Propam'. Iyalah, karena dia (Sambo) tidak dikabulkan permintaannya untuk mengundurkan diri. Saya pun kalau tidak ada putusan presiden, kita sidangkan dia (Lili). Kenapa tidak?" ujar Tumpak.

Lili mengundurkan diri setelah menjadi sorotan karena diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.

Sementara itu, Ferdy Sambo mengundurkan diri saat hendak disidang kode etik oleh Polri karena menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com