JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku tidak pernah ditangkap oleh Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kuat Ma’ruf dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso perihal kapan ia ditangkap terkait peristiwa pembunuhan ini.
“Kapan saudara ditangkap?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Curhat Kuat Maruf: Sekarang Saya Ngomong Benar, Orang Anggapnya Bohong
“Bukan ditangkap Yang Mulia,” jawab Kuat Ma’ruf.
“Diapain?” timpal Hakim Wahyu.
“Saya datang ke Kantor Bareskrim,” ujar Kuat Ma’ruf.
Menurut Kuat Ma’ruf, ia datang ke Bareskrim ketika mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka. Kuat Ma’ruf menyatakan bahwa ia tidak pernah ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Waktu dijadikan tersangka kalau enggak tanggal 8 (Agustus) atau tanggal 9, saya lupa. Jadi saya belum pernah ditangkap,” kata dia.
Baca juga: Kuat Maruf Bingung saat Ditanya Hakim Saudara Merasa Bersalah?
“Saudara datang ke sana?” tanya Hakim Wahyu.
“Iya,“ tegas Kuat Ma’ruf.
Saat tengah diperiksa oleh penyidik, Kuat Ma’ruf dihubungi oleh Ferdy Sambo. Kala itu, Kuat Ma’ruf mengaku menangis ketika diminta untuk mengakui rekayasa skenario penyebab kematian Brigadir J.
"Pak FS (Ferdy Sambo) telepon penyidik saya. Kata dia 'Wat, ini bapak mau ngomong.' Terus Bapak ngomong ke saya, 'Sudah Wat, ceritain saja semuanya, bohong mulu, capek Wat. Sudah ceritain semuanya,” ungkap Kuat menirukan percakapannya Sambo.
“Kamu siap ya Wat?' Siap apa Pak? 'Siap di penjara.' Kata bapak begitu, saya nangis saat itu," tuturnya
Kuat Ma’ruf mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memintanya ikut bertanggungjawab atas peristiwa yang menewaskan Brigadir J lantaran tidak pernah menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang.
Menurut Kuat, ia tidak merespon pernyataan Ferdy Sambo lantaran terus menangis.
Baca juga: Menangis Saat Dihubungi Sambo, Kuat Maruf: Bohong Mulu Capek Wat, Kamu Siap Ya Dipenjara”
"Lagian kamu juga, ‘apa-apa enggak cerita sama saya. Kamu di Magelang, enggak pernah cerita sama saya.' Saya enggak jawab, saya nangis saja saat itu,” kata Kuat.
“Orang bapak enggak nanya, gimana saya mau cerita dalam hati saya," tuturnya diiringi gelak tawa pengunjung sidang.
Diketahui, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca juga: Kuat Maruf Ceritakan Skenario Tebak-Menembak Diarahkan Sambo Saat Diperiksa Provost
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.