JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku menangis ketika dihubungi oleh Ferdy Sambo untuk mengakui rekayasa skenario penyebab kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu terungkap dalam keterangan Kuat Ma’ruf saat diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pak FS (Ferdy Sambo) telepon penyidik saya. Kata dia 'Wat, ini bapak mau ngomong.' Terus Bapak ngomong ke saya, 'Sudah Wat, ceritain saja semuanya, bohong mulu, capek Wat. Sudah ceritain semuanya',” ungkap Kuat menirukan percakapannya dengan Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Kuat Maruf Ceritakan Skenario Tebak-Menembak Diarahkan Sambo Saat Diperiksa Provost
“Kamu siap ya Wat?' Siap apa Pak? 'Siap dipenjara.' Kata bapak begitu, saya nangis saat itu," tuturnya
Kuat Ma’ruf mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memintanya ikut bertanggungjawab atas peristiwa yang menewaskan Brigadir J lantaran tidak pernah menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang.
Menurut Kuat, ia tidak merespon pernyataan Ferdy Sambo lantaran terus menangis.
Baca juga: Sambo Bagi-bagi Uang dan Iphone usai Yosua Tewas, Kuat: Dia Bilang yang Belain, Saya Anggap Anak
"Lagian kamu juga, ‘Apa-apa enggak cerita sama saya. Kamu di Magelang, enggak pernah cerita sama saya.' Saya enggak jawab, saya nangis saja saat itu,” kata Kuat.
“Orang bapak enggak nanya, gimana saya mau cerita dalam hati saya," tuturnya diiringi gelak tawa pengunjung sidang.
Diketahui, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kuat Maruf Dibacakan 16 Januari
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.