Namun, pada persidangan kedua, Lili menyerahkan Surat Keputusan Presiden yang menyatakan dirinya telah diberhentikan dari kursi pimpinan KPK.
“Oleh karena itu, yang bersangkutan karena sudah (bukan) sebagai insan komisi, kami tidak bisa melanjutkan lagi persidangan, dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur,” kata Albertina.
Kasus terakhir adalah penggunaan scan tanda tangan untuk keperluan pertanggungjawaban pengeluaran uang.
Menurut Dewas, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan. Pihak yang bersangkutan semestinya menggunakan tanda tangan langsung.
Adapun pihak yang berperkara dalam kasus ini berjumlah dua orang. Salah satu dari mereka merupakan petugas yang membuat surat laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Baca juga: 3 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Dito Mahendra Bisa Dijemput Paksa KPK sebagai Saksi
Sementara, satu pelaku lainnya adalah atasan langsung yang duduk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
“(Mereka) berdua ini dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup, itu sudah diselesaikan,” kata Albertina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.