JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mengaku menyesali peristiwa penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ricky Rizal menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Awalnya, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menanyakan ihwal perasaan yang membelenggunya atas peristiwa kelam yang menewaskan Brigadir J.
Ricky Rizal pun menjawab bahwa dirinya merasa sedih atas rentetan semua peristiwa yang dialaminya yang menyangkut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," kata Ricky Rizal menjawab pertanyaan Morgan.
Baca juga: Tak Merasa Bersalah atas Terbunuhnya Brigadir J, Ricky Rizal: Saya Menyesali Kejadian Ini
Usai mendengar jawaban tersebut, selanjutnya Morgan menyinggung apakah Ricky Rizal merasa bersalah atas peristiwa yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Namun, Ricky Rizal tak secara eksplisit menyatakan bahwa dirinya merasa bersalah.
Ia hanya mengatakan menyesali peristiwa pembunuhan tersebut.
"Hanya sedih?" tanya Morgan.
"Siap, Yang Mulia," jawab Ricky Rizal.
"Selain itu? Selain merasa sedih?" ujar Morgan lagi.
"Saya tidak menyangka saya harus mengalami seperti ini," jawab Ricky Rizal.
"Kamu tidak merasa bersalah, apa tidak?" cecar Hakim Morgan.
"Saya menyesali," ujar Ricky Rizal.
Adapun Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Ricky Rizal mengaku tidak melihat Sambo membawa senjata sebelum Brigadir J tewas.