Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesal Ricky Rizal Usai Brigadir J Tewas Ditembak, Sedih, tapi Tak Merasa Bersalah

Kompas.com - 09/01/2023, 18:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mengaku menyesali peristiwa penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ricky Rizal menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Awalnya, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menanyakan ihwal perasaan yang membelenggunya atas peristiwa kelam yang menewaskan Brigadir J.

Ricky Rizal pun menjawab bahwa dirinya merasa sedih atas rentetan semua peristiwa yang dialaminya yang menyangkut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," kata Ricky Rizal menjawab pertanyaan Morgan.

Baca juga: Tak Merasa Bersalah atas Terbunuhnya Brigadir J, Ricky Rizal: Saya Menyesali Kejadian Ini

Usai mendengar jawaban tersebut, selanjutnya Morgan menyinggung apakah Ricky Rizal merasa bersalah atas peristiwa yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Namun, Ricky Rizal tak secara eksplisit menyatakan bahwa dirinya merasa bersalah.

Ia hanya mengatakan menyesali peristiwa pembunuhan tersebut.

"Hanya sedih?" tanya Morgan.

"Siap, Yang Mulia," jawab Ricky Rizal.

"Selain itu? Selain merasa sedih?" ujar Morgan lagi.

"Saya tidak menyangka saya harus mengalami seperti ini," jawab Ricky Rizal.

"Kamu tidak merasa bersalah, apa tidak?" cecar Hakim Morgan.

"Saya menyesali," ujar Ricky Rizal.

Adapun Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Tak lihat Sambo bawa senjata

Dalam kesempatan yang sama, Ricky Rizal mengaku tidak melihat Sambo membawa senjata sebelum Brigadir J tewas.

Hal itu disampaikan Ricky Rizal ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung jarak antara Ricky Rizal dan Sambo tidak berjauhan.

"Kamu lihat enggak FS (Ferdy Sambo) pegang senjata?” tanya JPU.

“(Hanya melihat Ferdy Sambo) menembak dinding pakai senjata Pak,” ujar Ricky Rizal.

“Enggak, memegang senjata saat masuk sebelum menembak?” timpal JPU menegaskan.

"Tidak melihat, Pak,” jawab Ricky Rizal.

Baca juga: Ricky Rizal Sebut Tak Lihat Ferdy Sambo Pegang Senjata, Jaksa: Terserah Kau Lah!

Atas jawaban itu, JPU kemudian mencecar Ricky Rizal yang tidak bisa melihat keberadaan senjata di tubuh Sambo.

Padahal, jarak Ricky Rizal dengan Sambo di lokasi tewasnya Brigadir J tidak lebih dari dua meter.

"Di badannya? Kan cuma dua meter jaraknya, kalau polisi taruh di sini (JPU menunjuk pinggang) keliahatan lah jendul-jendul, taruh handphone saja kelihatan kok,” cecar JPU.

“Izin Pak, saya masuk itu bukan terus saya berdiri lama terus saya perhatikan itu, enggak, Pak. Saya jalan, dari dapur, jalan. Begitu sampai, satu dua detik terjadi penembakan, bukan saya sampai terus saya lihat-lihat,” ujar Ricky Rizal.

"Jadi, kamu tidak mendengar atau menyaksikan bahwa FS itu berteriak jongkok atau apa?” timpal Jaksa.

"Jongkok saya sampaikan, saya mendengar,” tegas Ricky Rizal.

"Melihat Yosua digiring (JPU menirukan menyeret) begini?” lanjut JPU,

“Waktu saya masuk, Yosua sudah ada di depan. Jadi saya tidak melihat bapak menggiring begini,” ujar Ricky Rizal.

"Kan beriringan masuk?” cecar JPU lagi.

Ricky Rizal pun mengaku bahwa ia tidak langsung masuk ke rumah ketika Brigadir J akan ditembak.

Ia mengaku sempat berhenti di antara himpitan dua mobil yang terparkir di garasi rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

“Saya paling belakang pak, saya menyusul, mereka masuk duluan saya baru masuk,” jelas Ricky Rizal.

“Tapikan jarakmu hanya satu dua meter?” cecar JPU lagi.

"Dari?” tanya Ricky Rizal.

"Dari masuknya Yosua, Kuat, Kamu,” timpal JPU.

"Saya sempet berhenti dulu Pak, kan waktu itu ada mobil Inova dua,” terang Ricky Rizal.

Ketika tengah menjelaskan, jawaban Ricky Rizal lantas dipotong oleh JPU.

"Ah terserah kau lah! Mau ngeles-ngeles juga enggak apa-apa,” tegas JPU.

Sambo berjanji beri uang Rp 500 juta

Ricky Rizal mengaku pernah dijanjikan Sambo akan diberi uang sebesar Rp 500 juta usai peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Uang sebesar itu juga dijanjikan Sambo akan diberikan kepada Kuat Ma'ruf. Sementara, Bharada E bakal diberikan sebear Rp 1 miliar.

Baca juga: Usai Brigadir J Tewas, Ricky Rizal Akui Dijanjikan Uang Rp 500 Juta oleh Ferdy Sambo

Atas pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso bertanya kepada Ricky Rizal perihal pemberian uang dari Sambo.

"Apa sebelumnya saudara pernah diberikan yang sejumlah uang sebesar Rp 500 juta," tanya Wahyu.

"Kalau sampai Rp 500 juta saya belum pernah Yang Mulia,” jawab Ricky Rizal.

Mendengar jawaban itu, Wahyu pun kembali menanyakan berapa jumlah uang yang paling besar diberikan Sambo kepada Ricky Rizal.

"Di bawah Rp 100 (juta), Yang Mulia," timpal polisi yang ditugaskan sebagai sopir untuk menjaga anak Sambo di Magelang itu.

Ricky Rizal tidak merinci berapa nominal uang yang diberikan Sambo. Ia hanya menegaskan bahwa Sambo tidak pernah memberikan uang lebih dari Rp 100 juta.

Dituntut pekan depan

Adapun sidang tuntutan Ricky Rizal dalam kasus ini dijadwalkan akan digelar pekan depan.

Keputusan ini diambil setelah JPU sempat memohon agar sidang tuntutan digelar dua pekan ke depan.

"Kita sudah berikan pertimbangan, jadi kita itukan satu minggu jaksa penuntut umum," tegas Hakim Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com