Salin Artikel

Sesal Ricky Rizal Usai Brigadir J Tewas Ditembak, Sedih, tapi Tak Merasa Bersalah

Ricky Rizal menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Awalnya, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menanyakan ihwal perasaan yang membelenggunya atas peristiwa kelam yang menewaskan Brigadir J.

Ricky Rizal pun menjawab bahwa dirinya merasa sedih atas rentetan semua peristiwa yang dialaminya yang menyangkut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," kata Ricky Rizal menjawab pertanyaan Morgan.

Usai mendengar jawaban tersebut, selanjutnya Morgan menyinggung apakah Ricky Rizal merasa bersalah atas peristiwa yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Namun, Ricky Rizal tak secara eksplisit menyatakan bahwa dirinya merasa bersalah.

Ia hanya mengatakan menyesali peristiwa pembunuhan tersebut.

"Hanya sedih?" tanya Morgan.

"Siap, Yang Mulia," jawab Ricky Rizal.

"Selain itu? Selain merasa sedih?" ujar Morgan lagi.

"Saya tidak menyangka saya harus mengalami seperti ini," jawab Ricky Rizal.

"Kamu tidak merasa bersalah, apa tidak?" cecar Hakim Morgan.

"Saya menyesali," ujar Ricky Rizal.

Adapun Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Tak lihat Sambo bawa senjata

Dalam kesempatan yang sama, Ricky Rizal mengaku tidak melihat Sambo membawa senjata sebelum Brigadir J tewas.

Hal itu disampaikan Ricky Rizal ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung jarak antara Ricky Rizal dan Sambo tidak berjauhan.

"Kamu lihat enggak FS (Ferdy Sambo) pegang senjata?” tanya JPU.

“(Hanya melihat Ferdy Sambo) menembak dinding pakai senjata Pak,” ujar Ricky Rizal.

“Enggak, memegang senjata saat masuk sebelum menembak?” timpal JPU menegaskan.

"Tidak melihat, Pak,” jawab Ricky Rizal.

Atas jawaban itu, JPU kemudian mencecar Ricky Rizal yang tidak bisa melihat keberadaan senjata di tubuh Sambo.

Padahal, jarak Ricky Rizal dengan Sambo di lokasi tewasnya Brigadir J tidak lebih dari dua meter.

"Di badannya? Kan cuma dua meter jaraknya, kalau polisi taruh di sini (JPU menunjuk pinggang) keliahatan lah jendul-jendul, taruh handphone saja kelihatan kok,” cecar JPU.

“Izin Pak, saya masuk itu bukan terus saya berdiri lama terus saya perhatikan itu, enggak, Pak. Saya jalan, dari dapur, jalan. Begitu sampai, satu dua detik terjadi penembakan, bukan saya sampai terus saya lihat-lihat,” ujar Ricky Rizal.

"Jadi, kamu tidak mendengar atau menyaksikan bahwa FS itu berteriak jongkok atau apa?” timpal Jaksa.

"Jongkok saya sampaikan, saya mendengar,” tegas Ricky Rizal.

"Melihat Yosua digiring (JPU menirukan menyeret) begini?” lanjut JPU,

“Waktu saya masuk, Yosua sudah ada di depan. Jadi saya tidak melihat bapak menggiring begini,” ujar Ricky Rizal.

"Kan beriringan masuk?” cecar JPU lagi.

Ricky Rizal pun mengaku bahwa ia tidak langsung masuk ke rumah ketika Brigadir J akan ditembak.

Ia mengaku sempat berhenti di antara himpitan dua mobil yang terparkir di garasi rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

“Saya paling belakang pak, saya menyusul, mereka masuk duluan saya baru masuk,” jelas Ricky Rizal.

“Tapikan jarakmu hanya satu dua meter?” cecar JPU lagi.

"Dari?” tanya Ricky Rizal.

"Dari masuknya Yosua, Kuat, Kamu,” timpal JPU.

"Saya sempet berhenti dulu Pak, kan waktu itu ada mobil Inova dua,” terang Ricky Rizal.

Ketika tengah menjelaskan, jawaban Ricky Rizal lantas dipotong oleh JPU.

"Ah terserah kau lah! Mau ngeles-ngeles juga enggak apa-apa,” tegas JPU.

Sambo berjanji beri uang Rp 500 juta

Ricky Rizal mengaku pernah dijanjikan Sambo akan diberi uang sebesar Rp 500 juta usai peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Uang sebesar itu juga dijanjikan Sambo akan diberikan kepada Kuat Ma'ruf. Sementara, Bharada E bakal diberikan sebear Rp 1 miliar.

Atas pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso bertanya kepada Ricky Rizal perihal pemberian uang dari Sambo.

"Apa sebelumnya saudara pernah diberikan yang sejumlah uang sebesar Rp 500 juta," tanya Wahyu.

"Kalau sampai Rp 500 juta saya belum pernah Yang Mulia,” jawab Ricky Rizal.

"Di bawah Rp 100 (juta), Yang Mulia," timpal polisi yang ditugaskan sebagai sopir untuk menjaga anak Sambo di Magelang itu.

Ricky Rizal tidak merinci berapa nominal uang yang diberikan Sambo. Ia hanya menegaskan bahwa Sambo tidak pernah memberikan uang lebih dari Rp 100 juta.

Dituntut pekan depan

Adapun sidang tuntutan Ricky Rizal dalam kasus ini dijadwalkan akan digelar pekan depan.

Keputusan ini diambil setelah JPU sempat memohon agar sidang tuntutan digelar dua pekan ke depan.

"Kita sudah berikan pertimbangan, jadi kita itukan satu minggu jaksa penuntut umum," tegas Hakim Wahyu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/09/18255391/sesal-ricky-rizal-usai-brigadir-j-tewas-ditembak-sedih-tapi-tak-merasa

Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke