“Betul,” kata Kuat.
Lantas Hakim berandai-andai jika uang yang dijanjikan Ferdy Sambo tersebut benar-benar terealisasi. Hakim bertanya, untuk apa uang ratusan juta tersebut akan digunakan oleh Kuat Ma’ruf.
“Ini saya jujur tanya pada saat saudara, ditawarkan uang Rp 500 juta, apa sih sebenarnya yang ada di dalam benak saudara? Kan saudara belum pernah pegang uang sebanyak itu,” tanya Hakim Wahyu.
Baca juga: Ricky Rizal Sebut Tak Lihat Ferdy Sambo Pegang Senjata, Jaksa: Terserah Kau Lah!
“Saya saja bingung sendiri Yang Mulia,” kata Kuat.
Jawaban Kuat ini sempat bikin tertawa Hakim Wahyu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Enggak, misalnya mau bangun rumah, bikin ternak? Beli ternak atau apa?” tanya Hakim lagi.
“Enggak mikir apa-apa, orang saya juga belum pernah pegang uang segitu,” kata Kuat.
“Dan sekarang juga uang itu enggak ada?” timpal Hakim Wahyu.
“Enggak ada,” jawab Kuat.
“Nyesel enggak uangnya enggak diambil duluan?” tanya Hakim.
“Enggak biasa aja,” jawab Kuat Ma’ruf diiringi ketawa hadirin.
Diketahui, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: BERITA FOTO: Ricky Rizal Akui Sambo Janjikan Uang Rp 500 Juta Setelah Brigadir J Tewas
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.