JAKARTA, KOMPAS.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka pelemparan bom molotov ke Pos Polantas Kolong Tol Jatiwarna, Kota Bekasi, yang berinisial JS.
Adapun gugatan dilayangkan JS pada bulan Desember 2022 lalu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Densus 88 Antiteror Polri akan menghadapi gugatan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme JS,” kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Polisi Temukan Benda Diduga Bom Molotov dalam Kericuhan Demo Tolak KUHP di Bandung
Ramadhan menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan itu merujuk Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
“Karena objek pos polisi lalu lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis,” ucap Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, JS (31) ditangkap oleh polisi setelah ketahuan membawa sebuah bom molotov dan beberapa lembar poster bertulisan soal perusakan alam di kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, pada Rabu (16/2/2022) pagi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menyatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, sudah diperiksa," ucap Hengki kepada wartawan, Rabu.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yuriko mengatakan pelaku juga melempar salah satu bom molotov yang dibawanya ke Pos Polantas Kolong Tol Jatiwarna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.