Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pro-Kontra Sistem Pemilu, Wapres: Biarkan MK Memutuskan

Kompas.com - 06/01/2023, 15:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengajak publik untuk menyerahkan keputusan mengenai sistem pemilihan umum proporsional terbuka atau tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ma'ruf juga mengajak semua pihak untuk menunggu keputusan tersebut karena keputusan MK itu akan bersifat mengikat.

"Ya biarkan MK memutuskan, itu sesuai dengan konstitusi kita memang kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi. Kalau ada orang enggak puas, ingin mengubah sesuatu, salurannya di MK," kata Ma'ruf di Matraman, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: PSI Senang Sistem Proporsional Tertutup Dibicarakan Anak Muda di Mana-mana

Ma'ruf menuturkan, sistem pemilu yang diterapkan di Indonesia bersifat proporsional terbuka, tetapi saat ini, ada pihak yang menggugat ketentuan tersebut ke MK.

Untuk itu, ia berharap MK dapat mengeluarkan putusan yang sesuai dengan prinsip jujur, adil, transparan, dan terbuka.

"Kalau memang justru pandangan yg terbanyak itu seperti yang sekarang dianut itu yang terbaik ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga," kata Ma'ruf.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai itu merupakan wewenang MK dan publik hendaknya menunggu keputusan MK.

Baca juga: Tolak Sistem Pemilu Proposional Tertutup, Nasdem Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK

Sebelumnya, isu ini menjadi ramai setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyinggung bahwa sebaiknya tak seorang pun mengaku caleg dengan memasang alat peraga.

Hasyim mengingatkan, ada kemungkinan gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap sistem proporsional terbuka dikabulkan.

Pernyataan ini berbalas serangan dari hampir seluruh partai politik di DPR RI yang menganggap bahwa sistem proporsional tertutup akan membawa kemunduran. Hanya PDI-P yang menyetujui kembalinya sistem proporsional tertutup.

Baca juga: Mencermati Pro-Kontra Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Untuk diketahui, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif yang akan mewakilinya di parlemen.

Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik yang selanjutnya bakal menentukan sepihak siapa kadernya yang berhak duduk di parlemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com