JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengajak publik untuk menyerahkan keputusan mengenai sistem pemilihan umum proporsional terbuka atau tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ma'ruf juga mengajak semua pihak untuk menunggu keputusan tersebut karena keputusan MK itu akan bersifat mengikat.
"Ya biarkan MK memutuskan, itu sesuai dengan konstitusi kita memang kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi. Kalau ada orang enggak puas, ingin mengubah sesuatu, salurannya di MK," kata Ma'ruf di Matraman, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: PSI Senang Sistem Proporsional Tertutup Dibicarakan Anak Muda di Mana-mana
Ma'ruf menuturkan, sistem pemilu yang diterapkan di Indonesia bersifat proporsional terbuka, tetapi saat ini, ada pihak yang menggugat ketentuan tersebut ke MK.
Untuk itu, ia berharap MK dapat mengeluarkan putusan yang sesuai dengan prinsip jujur, adil, transparan, dan terbuka.
"Kalau memang justru pandangan yg terbanyak itu seperti yang sekarang dianut itu yang terbaik ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga," kata Ma'ruf.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai itu merupakan wewenang MK dan publik hendaknya menunggu keputusan MK.
Baca juga: Tolak Sistem Pemilu Proposional Tertutup, Nasdem Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK
Sebelumnya, isu ini menjadi ramai setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyinggung bahwa sebaiknya tak seorang pun mengaku caleg dengan memasang alat peraga.
Hasyim mengingatkan, ada kemungkinan gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap sistem proporsional terbuka dikabulkan.
Pernyataan ini berbalas serangan dari hampir seluruh partai politik di DPR RI yang menganggap bahwa sistem proporsional tertutup akan membawa kemunduran. Hanya PDI-P yang menyetujui kembalinya sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Mencermati Pro-Kontra Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Untuk diketahui, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif yang akan mewakilinya di parlemen.
Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik yang selanjutnya bakal menentukan sepihak siapa kadernya yang berhak duduk di parlemen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.