Johar menegaskan, Partai Ummat Kota Cirebon melanggar etika politik, karena telah membentangkan bendera partai di dalam tempat ibadah, dalam hal ini masjid.
“Saat ini masih di luar tahapan kampanye, kami belum bisa menerapkan undang-undang larangan atau pelanggaran karena belum masuk tahapan. Tapi, Partai Ummat melanggar etika politik. Partai politik wajib menjaga etika, keutuhan, kondusifitas yang diatur undang-undang,” ujar Joharudin.
Bawaslu Kota Cirebon juga mengaku telah menegur dan memperingati Partai Ummat Kota Cirebon agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
Meski demikian, Bawaslu masih melakukan pemeriksaan bertahap kepada beberapa pihak atas kejadian ini.
Sementara itu, DPD Partai Ummat Kota Cirebon Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf telah membuat ramai. Mereka tidak menyangka, peristiwa spontanitas membentangkan bendera di dalam masjid pascasujud syukur, menjadi viral.
Mereka juga meluruskan tudingan, Partai Ummat telah melakukan kampanye di dalam masjid. Baca juga: Heboh Bentangkan Bendera di Masjid, Partai Ummat Kota Cirebon Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.