Salin Artikel

Bendera Partai Ummat Dibentangkan di Masjid, PBNU: Harus Ada Sanksi Jelas

"Tolonglah hormati masjid. Masjid itu untuk semua umat. Tidak ada masjid untuk partai politik," kata Yahya ditemui Kompas.com di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Gus Yahya berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak tegas terhadap insiden semacam ini.

Penindakan yang tegas, menurut Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid ini, merupakan salah satu bentuk penegasan larangan penggunaan rumah ibadah untuk berkampanye seperti dimuat dalam UU Pemilu.

"Pertama-tama enforcement-nya (penindakan) harus jelas," ujar Yahya.

"Kalau ada yang melakukan (pemakaian rumah ibadah untuk kepentingan politik praktis) ya harus ada sanksi yang jelas. Ada enforcement-lah. Jangan cuma tinggal jadi aturan/catatan saja," kata dia.

Setelah menerima kunjungan komisioner KPU RI pada Rabu (4/1/2023), Yahya juga mengungkapkan kegelisahannya soal kemungkinan digunakannya tempat ibadah untuk kegiatan politik praktik, khususnya kampanye peserta pemilu.

Dalam insiden di Cirebon, terdapat 21 orang terlibat pembentangan bendera Partai Ummat, 17 di antaranya pria dan 4 lainnya wanita.

Bawaslu RI mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon untuk memeriksa insiden ini.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengaku telah menerima penjelasan dari pengurus Partai Ummat.

Joharudin mengatakan, berdasarkan jawaban dari pihak Partai Ummat, kegiatan tersebut terjadi pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengakuan mereka, pembentangan dua bendera Partai Ummat itu sebagai ungkapan rasa bahagia telah lolos verifikasi menjadi partai peserta Pemilu 2024.

“Intinya, dari penjelasan mereka, bahwa mereka menyampaikan kegiatan itu sebagai bentuk syukur. Setelah itu ada dua orang yang membawa bendera, yang semula diikatkan, lalu dibentangkan,” kata Joharudin.

Kepada Joharudin, mereka juga menyebut, kegiatan itu hanya untuk konsumsi internal.

Partai Ummat Kota Cirebon juga mengakui bahwa mereka tidak membuat surat izin kepada pihak pihak terkait yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Johar menegaskan, Partai Ummat Kota Cirebon melanggar etika politik, karena telah membentangkan bendera partai di dalam tempat ibadah, dalam hal ini masjid.

“Saat ini masih di luar tahapan kampanye, kami belum bisa menerapkan undang-undang larangan atau pelanggaran karena belum masuk tahapan. Tapi, Partai Ummat melanggar etika politik. Partai politik wajib menjaga etika, keutuhan, kondusifitas yang diatur undang-undang,” ujar Joharudin.

Bawaslu Kota Cirebon juga mengaku telah menegur dan memperingati Partai Ummat Kota Cirebon agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

Meski demikian, Bawaslu masih melakukan pemeriksaan bertahap kepada beberapa pihak atas kejadian ini.

Sementara itu, DPD Partai Ummat Kota Cirebon Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf telah membuat ramai. Mereka tidak menyangka, peristiwa spontanitas membentangkan bendera di dalam masjid pascasujud syukur, menjadi viral.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/16144231/bendera-partai-ummat-dibentangkan-di-masjid-pbnu-harus-ada-sanksi-jelas

Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke