Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Hanya Temukan 4 Pelanggaran KPU saat Verifikasi Faktual Parpol

Kompas.com - 06/01/2023, 13:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya menemukan 4 pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, menyebutkan bahwa seluruh temuan ini terdapat di tingkat kabupaten.

Berikut daftarnya:

1. Mamuju, Sulbar

Pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan verifikasi faktual sebanyak dua kali untuk anggota parpol yang sama.

Orang yang diklaim anggota parpol itu semula dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual pertama. Pasalnya, orang itu membuat pernyataan bukan sebagai anggota parpol.

Dalam verifikasi faktual kedua, status itu berubah jadi memenuhi syarat karena diberi kesempatan mencabut pernyataan.

“Diberi sanksi teguran oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Puadi dalam pernyataan tertulis, Jumat (6/1/2022).

Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu, tapi Sanksi Berat Menanti jika “Bermain”

2. Kota Baru, Kalsel

Bawaslu menemukan bahwa KPU Kota Baru tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik. Hal ini berdasarkan pengawasan Bawaslu kabupaten terhadap sampel verifikasi faktual.

“Tapi, (KPU Kota Baru) menyatakan statusnya pada hasil akhir,” ujar Puadi.

Temuan pelanggaran administrasi ini berujung sanksi teguran dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

 

3. Pidie, Aceh

Puadi menjelaskan, pihaknya menemukan pelanggaran administrasi dari KPU Kabupaten Pidie karena tidak mengisi alat kerja/formulir verifikasi faktual secara lengkap.

“Namun, terdapat hasil akhir,” ujarnya.

“Diberi sanksi teguran dan perintah untuk melakukan perbaikan administrasi oleh Panwaslih Provinsi Aceh,” imbuh Puadi.

Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu, tapi Sanksi Berat Menanti jika “Bermain”

4. Agam dan Pasaman, Sumbar

Dua temuan ini, kata Puadi, terjadi karena KPU Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman tidak melakukan verifikasi faktual dari pintu ke pintu.

Mereka justru langsung mengumpulkan para anggota partai politik di suatu tempat untuk diverifikasi status keanggotaannya.

“Bawaslu Provinsi Sumbar menyatakan KPU Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman melakukan pelanggaran administrasi dan memberikan sanksi teguran,” jelas Puadi.

 

Selain empat temuan di atas, Bawaslu juga sedang memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam hal merekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan.

Kejadian ini terjadi di Sulawesi Selatan dan saat ini masih disidangkan di Bawaslu Sulsel. Namun demikian, Puadi mengaku belum dapat merinci kasus ini.

“Mohon maaf kita belum bisa menjelaskan secara detail karena kita ini ketika dalam konteks pelanggaran administrasi mekanisme ini kan melalui mekanisme persidangan. Jadi tidak bisa hakim majelis itu menjelaskan secara detail sepanjang keputusan itu belum dikeluarkan,” kata Puadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju di Pilkada, Ini Alasannya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju di Pilkada, Ini Alasannya

Nasional
Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Nasional
Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Nasional
Bocorkan Duet Khofifah-Emil di Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Bocorkan Duet Khofifah-Emil di Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Nasional
Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com