Salin Artikel

Bawaslu Hanya Temukan 4 Pelanggaran KPU saat Verifikasi Faktual Parpol

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, menyebutkan bahwa seluruh temuan ini terdapat di tingkat kabupaten.

Berikut daftarnya:

1. Mamuju, Sulbar

Pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan verifikasi faktual sebanyak dua kali untuk anggota parpol yang sama.

Orang yang diklaim anggota parpol itu semula dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual pertama. Pasalnya, orang itu membuat pernyataan bukan sebagai anggota parpol.

Dalam verifikasi faktual kedua, status itu berubah jadi memenuhi syarat karena diberi kesempatan mencabut pernyataan.

“Diberi sanksi teguran oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Puadi dalam pernyataan tertulis, Jumat (6/1/2022).

2. Kota Baru, Kalsel

Bawaslu menemukan bahwa KPU Kota Baru tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik. Hal ini berdasarkan pengawasan Bawaslu kabupaten terhadap sampel verifikasi faktual.

“Tapi, (KPU Kota Baru) menyatakan statusnya pada hasil akhir,” ujar Puadi.

Temuan pelanggaran administrasi ini berujung sanksi teguran dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

“Namun, terdapat hasil akhir,” ujarnya.

“Diberi sanksi teguran dan perintah untuk melakukan perbaikan administrasi oleh Panwaslih Provinsi Aceh,” imbuh Puadi.

4. Agam dan Pasaman, Sumbar

Dua temuan ini, kata Puadi, terjadi karena KPU Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman tidak melakukan verifikasi faktual dari pintu ke pintu.

Mereka justru langsung mengumpulkan para anggota partai politik di suatu tempat untuk diverifikasi status keanggotaannya.

“Bawaslu Provinsi Sumbar menyatakan KPU Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman melakukan pelanggaran administrasi dan memberikan sanksi teguran,” jelas Puadi.

Selain empat temuan di atas, Bawaslu juga sedang memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam hal merekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan.

Kejadian ini terjadi di Sulawesi Selatan dan saat ini masih disidangkan di Bawaslu Sulsel. Namun demikian, Puadi mengaku belum dapat merinci kasus ini.

“Mohon maaf kita belum bisa menjelaskan secara detail karena kita ini ketika dalam konteks pelanggaran administrasi mekanisme ini kan melalui mekanisme persidangan. Jadi tidak bisa hakim majelis itu menjelaskan secara detail sepanjang keputusan itu belum dikeluarkan,” kata Puadi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/13222521/bawaslu-hanya-temukan-4-pelanggaran-kpu-saat-verifikasi-faktual-parpol

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke