Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Hanya Temukan 4 Pelanggaran KPU saat Verifikasi Faktual Parpol

Kompas.com - 06/01/2023, 13:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya menemukan 4 pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, menyebutkan bahwa seluruh temuan ini terdapat di tingkat kabupaten.

Berikut daftarnya:

1. Mamuju, Sulbar

Pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan verifikasi faktual sebanyak dua kali untuk anggota parpol yang sama.

Orang yang diklaim anggota parpol itu semula dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual pertama. Pasalnya, orang itu membuat pernyataan bukan sebagai anggota parpol.

Dalam verifikasi faktual kedua, status itu berubah jadi memenuhi syarat karena diberi kesempatan mencabut pernyataan.

“Diberi sanksi teguran oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Puadi dalam pernyataan tertulis, Jumat (6/1/2022).

Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu, tapi Sanksi Berat Menanti jika “Bermain”

2. Kota Baru, Kalsel

Bawaslu menemukan bahwa KPU Kota Baru tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik. Hal ini berdasarkan pengawasan Bawaslu kabupaten terhadap sampel verifikasi faktual.

“Tapi, (KPU Kota Baru) menyatakan statusnya pada hasil akhir,” ujar Puadi.

Temuan pelanggaran administrasi ini berujung sanksi teguran dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

 

3. Pidie, Aceh

Puadi menjelaskan, pihaknya menemukan pelanggaran administrasi dari KPU Kabupaten Pidie karena tidak mengisi alat kerja/formulir verifikasi faktual secara lengkap.

“Namun, terdapat hasil akhir,” ujarnya.

“Diberi sanksi teguran dan perintah untuk melakukan perbaikan administrasi oleh Panwaslih Provinsi Aceh,” imbuh Puadi.

Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu, tapi Sanksi Berat Menanti jika “Bermain”

4. Agam dan Pasaman, Sumbar

Dua temuan ini, kata Puadi, terjadi karena KPU Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman tidak melakukan verifikasi faktual dari pintu ke pintu.

Mereka justru langsung mengumpulkan para anggota partai politik di suatu tempat untuk diverifikasi status keanggotaannya.

“Bawaslu Provinsi Sumbar menyatakan KPU Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman melakukan pelanggaran administrasi dan memberikan sanksi teguran,” jelas Puadi.

 

Selain empat temuan di atas, Bawaslu juga sedang memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam hal merekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan.

Kejadian ini terjadi di Sulawesi Selatan dan saat ini masih disidangkan di Bawaslu Sulsel. Namun demikian, Puadi mengaku belum dapat merinci kasus ini.

“Mohon maaf kita belum bisa menjelaskan secara detail karena kita ini ketika dalam konteks pelanggaran administrasi mekanisme ini kan melalui mekanisme persidangan. Jadi tidak bisa hakim majelis itu menjelaskan secara detail sepanjang keputusan itu belum dikeluarkan,” kata Puadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com