Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Imbau 6 Hal Ini ke KPU untuk Cegah Pelanggaran dan Sengketa Pencalonan DPD

Kompas.com - 06/01/2023, 13:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan 6 imbauan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan bahwa pengawasan Bawaslu atas pencalonan DPD sesuai dengan Pasal 93 dan 94 UU Pemilu.

"Pertama, KPU provinsi membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu guna efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan," ujar Lolly dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Kedua, Bawaslu juga meminta KPU provinsi memberi mereka akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon), aplikasi milik KPU.

Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu, tapi Sanksi Berat Menanti jika “Bermain”

Menurut Lolly, KPU harus memastikan bahwa Silon berfungsi optimal.

"Ketiga, KPU provinsi wajib melakukan sosialisasi menggunakan Silon kepada anggota DPD," katanya.

"Keempat, KPU juga harus memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh jajaran KPU," ujar Lolly melanjutkan.

Sebagai informasi, pencalonan anggota DPD ini telah diatur KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.

Bawaslu juga meminta KPU RI untuk melakukan bimbingan teknis kepada jajaran KPU provinsi. Hal ini demi kesamaan persepsi jajaran penyelenggaraan pemilu itu dalam menerima dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan yang diserahkan para bakal calon anggota DPD.

Baca juga: Bawaslu Kerja Sama dengan Dukcapil, Antisipasi Sulit Akses Data KPU

Bakal calon anggota DPD dari 32 provinsi telah menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih per 29 Desember 2022.

Namun, tenggat waktu penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon anggota DPD dari 4 provinsi anyar di Pulau Papua baru akan berakhir pada 8 Januari 2023.

KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan ini.

"Keenam, KPU provinsi wajib mendirikan helpdesk di kantor masing-masing guna memberikan informasi kepada masyarakat terhadap kendala dalam proses pencalonan DPD," kata Lolly.

Di samping itu, Lolly mengklaim bahwa Bawaslu juga telah membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa identitasnya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk memenuhi persyaratan minimal dukungan.

Bawaslu juga disebut telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk mengakses data, sebagai bentuk antisipasi bila mereka sulit mengakses Silon KPU.

Baca juga: Bawaslu: Penyerahan Dukungan Bakal Paslon Independen Terkendala Silon KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com