Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bergerak untuk Cek Sejumlah Aset Lukas Enembe yang Diduga Hasil Korupsi

Kompas.com - 06/01/2023, 12:17 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah aset Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa timnya telah bergerak ke beberapa tempat.

"Saat ini tim bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara LE, tentu yang berkaitan dengan tipikor yang dilakukannya," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/1/2023) malam.

KPK juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami aset Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Jadi Tersangka

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Winda Subastian selaku Property Manager The Capital Residence dan Ratih Desyani selaku Human Resource Manager The Capital Residence.

Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada 15 Desember 2022.

Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi lain yang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua maupun swasta.

Mereka antara lain pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono.

Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman, dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri.

“Para saksi dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 25 November 2022.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan bahwa Lukas Enembe tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mulanya menerima laporan dari masyarakat.

Baca juga: KPK Duga Ada Pembagian Fee 14 Persen Nilai Proyek dalam Kasus Lukas Enembe

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.

“Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Berobat ke Singapura asal Jadi Tahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com