Selain itu, Airlangga menyatakan bahwa Indonesia kini menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Ditambah lagi, jumlah negara yang bergantung ke IMF pun disebut semakin bertambah.
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai," ujar Airlangga.
Baca juga: KSP Klaim Perppu Cipta Kerja Dibuat atas Kepentingan Pekerja dan Pelaku UMKM
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021.
MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan Undang-Undang baru atau melakukan revisi.
Mahkamah berpandangan, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja juga tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Selain itu, pertemuan dengan beberapa pihak itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan atau sampai dengan 25 November 2023 tidak diperbaiki.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun yang diberikan pemerintah juga tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
Baca juga: Giliran Menkumham Bela Perppu Cipta Kerja yang Tuai Kontroversi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.