JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy tak mempersoalkan banyaknya kritik mengenai langkahnya kembali ke politik.
Kritik tersebut muncul karena Romy sebelumnya adalah seorang mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau saya menganggap itu sebagian dari hak berpendapat, karena setiap masyarakat Indonesia memiliki pendapat beragam tentang itu," kata Romy ditemui di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Romahurmuziy: Saya Tidak Pernah Keluar dari PPP
Romy menegaskan, apa yang diperdebatkan mengenai kasus hukumnya di masa lalu, telah dipertimbangkan matang olehnya.
Romy mengaku sangat menjunjung tinggi hukum.
"Maka, saya saat diminta kembali ke oleh DPP PPP menjadi Ketua Majelis Pertimbangan, saya melakukan verifikasi apakah ada aturan menghalangi saya dan dari seluruh pandangan masyarakat maupun rekan-rekan," ujar dia.
Setelah itu, Romy mengaku tidak ada satupun yang mempersoalkan langkah politiknya tersebut. Mereka berargumen tidak ada pencabutan hak politik yang dilakukan terhadap Romy.
Baca juga: Karpet Merah PPP buat Romahurmuziy, Sang Mantan Terpidana Korupsi...
Atas hal itu, Romy dinilai layak untuk kembali menempuh langkah politik melalui PPP.
Selain itu, eks Ketua Umum PPP ini menyinggung pidato Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono dan Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur bahwa partai menerima pertaubatannya dari kasus masa lalu.
"Beliau menyampaikan bahwa di semua agama itu mengenal konsep pertobatan. Jadi kalau kita kemudian menyoal orang yang pernah memiliki persoalan hukum untuk berkiprah kembali,sama dengan menyoal seorang dokter yang mengalami malpraktik tetapi tidak dicabut haknya, tapi dia tidak boleh berpraktek," tutur Romy.
Baca juga: Kilas Balik Romahurmuziy: Besar di PPP, Terjerat Korupsi dan Kembali Islah dengan Partai
Sebelumnya, sejumlah perdebatan menyeruak usai Romy menyatakan diri kembali islah dengan PPP.
Diketahui, Romy adalah mantan tahanan KPK. Ia terbukti terlibat kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha menilai PPP hanya mengikuti arus dan enggan berbuat lebih jauh dalam pemberantasan korupsi.
“PPP hanya mengikuti arus tanpa mau berbuat lebih dalam pemberantasan korupsi dengan menunjukan komitmen abnormal dengan situasi yang ada,” kata Praswad saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.