"Bagaimana tidak, saya memberikan keuntungan keuntungan nyata kepada PT Asabri berupa Rp 2.654.427.717.847 maupun Rp 1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp 1.441.223.300.000 sampai dengan Rp 5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi, justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri," kata Benny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).
"Saya juga menengarai, penuntut umum berusaha untuk menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima PT Asabri dari saya, caranya dengan hanya menyebutkan uang keluar dari PT Asabri tanpa menyebutkan adanya uang diterima oleh Asabri," ujarnya lagi.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro di Kasus Jiwasraya
Atas pembelaan yang telah disampaikan tersebut, Benny Tjokrosaputro berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan terhadap kasus yang menjeratnya dengan seadil-adilnya.
Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh dalil yang dituangkan dalam nota pembelaan yang telah diserahkan melalui penasihat hukum.
"Kami mendoakan semoga yang mulia majelis hakim diberikan hikmat oleh Tuhan agar dapat memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Benny Tjokrosaputro.
Diketahui, uang PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).
Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan. Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Tuntutan Mati Kedua Benny Tjokrosaputro, Akankah Kandas seperti Heru Hidayat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.