Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Pemerintah Lakukan Kesalahan Fatal, Intervensi Pasar Bikin Minyak Goreng Langka

Kompas.com - 05/01/2023, 05:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi tahun lalu tidak terlepas dari kebijakan pemerintah.

Hakim menyebut, pemerintah melalui menteri perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Pernyataan ini disampaikan hakim saat membaca pertimbangan putusan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

“Menteri perdagangan menetapkan HET melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022. Hal ini termasuk pemicu kelangkaan minyak goreng,” kata hakim di ruang sidang, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Hakim Sebut Kerugian Negara Rp 10,9 T dalam Korupsi Ekspor CPO Tak Nyata

Hakim menyebut, kerugian perekonomian negara yang disebabkan kelangkaan minyak goreng tidak hanya karena domestic market obligation (DMO) yang tidak dipenuhi oleh para produsen.

Menurut hakim, setelah Permendag Nomor 6 Tahun 2022 diterbitkan pada 27 Januari 2022, pada keesokan harinya minyak goreng lenyap dari pasar.

Setelah itu, pasar mengalami chaos dan muncul desakan dari berbagai pihak agar Permendag tersebut dicabut. Pada 16 Maret, pemerintah akhirnya mencabut Permendag tersebut.

Pada keesokan harinya, kata hakim, minyak goreng langsung dijual di pasar.

“Hal ini terlihat bahwa intervensi pemerintah terhadap pasar khususnya terhadap minyak goreng termasuk salah satu faktor yang berkontribusi mengakibatkan kelangkaan migor dan kenaikan harga migor di pasar,” tutur dia.

Hakim menilai, pemerintah melakukan kesalahan fatal dalam mengintervensi pasar.

Sebab, tindakan itu tidak didukung dengan infrastruktur atau sarana pendukung sebagaimana Pertamina dalam sektor BBM.

“Pemerintah tidak memiliki stok minyak goreng dan tidak memiliki badan atau lembaga yang menguasai minyak goreng,” ujar hakim.

Baca juga: Kejagung Ajukan Banding atas Putusan 5 Terdakwa Korupsi Izin Ekspor CPO

Adapun pertimbangan hakim tersebut merujuk pada keterangan atau pendapat salah satu ahli.

Perkara dugaan korupsi ekspor CPO menyeret lima orang sebagai terdakwa.

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com