JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, mengecek rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, usai meninjau rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Wahyu sempat menunjuk kamera CCTV yang ada di gapura dekat rumah Sambo, di mana CCTV itu merekam momen Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba pada 8 Juli 2022 lalu.
Pantauan Kompas.com, Rabu (4/1/2023), Wahyu berjalan kaki dari rumah pribadi Sambo ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Baca juga: Hakim dan Jaksa Datangi Rumah Ferdy Sambo, TKP Pembunuhan Brigadir J
Dia tetap berjalan kaki meski hujan mengguyur lokasi dengan deras.
Sesampainya di rumah dinas Sambo, Wahyu sempat melihat kamera CCTV di gapura dekat rumah Sambo. Itu adalah CCTV yang merekam Brigadir J masih hidup.
Dia menunjuk dan melihat kamera CCTV tersebut sebentar. Kemudian, Wahyu masuk ke dalam rumah dinas Sambo.
Para polisi tampak melepas pagar rumah dinas Sambo dari police line terlebih dahulu.
Setelahnya, Wahyu bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan para kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J masuk ke dalam rumah.
Wahyu masuk ke dalam rumah dan melihat-lihat isinya.
Terpantau Wahyu mengecek lokasi jenazah Brigadir J ditemukan tergeletak bersimbah darah, atau lebih tepatnya berada di samping tangga.
Baca juga: Hakim Tiba di Rumah Pribadi Sambo, Lakukan Peninjauan Sebelum ke TKP Pembunuhan Brigadir J
Brigadir J diketahui tewas karena ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Wahyu berada di dalam rumah dinas Sambo sekitar 15 menit.
Sebelumnya, hakim, JPU, dan kuasa hukum terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J siang ini.
TKP yang dimaksud merupakan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, mereka juga meninjau rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Hal tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) kemarin.