Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Tak Perlu Perintah Presiden dan Jaksa Agung untuk Tahan Gazalba Saleh

Kompas.com - 04/01/2023, 11:26 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan bahwa lembaganya tidak memerlukan perintah Presiden RI dan Jaksa Agung RI untuk menahan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.

Adapun penahanan terhadap Hakim Agung nonaktif itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA pada 28 November 2022.

Juru Bicara KPK itu menyatakan, penahanan terhadap Gazalba Saleh dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan berpedoman pada Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kubu Gazalba Saleh Akan Bawa Saksi hingga Bukti Lawan KPK

“Terkait dengan penahanan, KPK tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden karena ketentuan tersebut tidak mengikat karena KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi,” ujar Ali kepada Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

“Tindakan penahanan juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Ali.

Oleh sebab itu, KPK menilai pernyataan Kuasa Hukum Gazalba Saleh dalam sidang praperadilan yang menyatakan lembaga antikorupsi itu melanggar prosedur dalam proses penanganan perkara keliru.

“Dari jawaban KPK tersebut, kami berharap agar hakim praperadilan dalam putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka selaku pemohon,” kata Ali.

“Menyatakan surat perintah penyidikan dengan menetapkan status tersangka dan surat perintah penahanan tersangka adalah sah dan berdasar menurut hukum serta mempunyai kekuatan mengikat,” ucapnya.

Dalam sidang praperadilan, Kuasa Hukum Gazalba Saleh, Firman Wijaya menyoroti penetapan tersangka terhadap Hakim Agung yang tidak melalui izin Presiden RI dan Jaksa Agung.

Baca juga: Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka, Kubu Gazalba Saleh Nilai KPK Langgar Prosedur

Padahal, ketentuan itu merupakan prosedur yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (MA).

“Saya rasa ketentuan yang terkait dengan izin presiden tetap berlaku ya sebagai penyelenggara negara, tentu harus melalui prosedur karena belum ada satu pasal pun dalam UU KPK termasuk dalam UU Tipikor yang mengecualikan itu,” papar Firman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2023).

“Ada Pasal yang mengatakan ketentuan yang menyangkut izin presiden ini tidak berlaku? itu harus ada! kalau tidak ada, kita tidak bisa mengada-ada, ini yang harus saya katakan, prosedur pengajuan praperadilan penetapan status tersangka Hakim Agung GS menjadi penting karena jangan sampai memunculkan semacam preseden negatif, preseden ya tangkap dulu prosedur kemudian,” ujarnya.

Kuasa hukum Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Firman Wijaya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Kuasa hukum Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Firman Wijaya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Dalam gugatannya, Kubu Gazalba Saleh mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Menurut kubu Gazalba Saleh, penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah itu tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan hanya melalui Spindik.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria. Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka.

Baca juga: Singgung UU “Lex Specialis”, KPK Klaim Punya Bukti Tetapkan Gazalba Saleh Tersangka

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com