JAKARTA, KOMPAS.com - Polri bakal kembali melakukan penegakan hukum tilang jika pelanggaran para pengguna jalan masih tinggi dan tidak muncul kesadaran buat mematuhi aturan.
"Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya penegakan hukum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi (tilang manual), sambil kita lengkapi fasilitas untuk E-TLE kita di lapangan," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi di NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Menurut Firman, sejak Polri memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) belum terlihat peningkatan kesadaran masyarakat buat mematuhi aturan berkendara di jalan raya.
Baca juga: Kakorlantas Sebut Fasilitas e-TLE Mahal, Singgung Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat
Malah menurut Firman, guna menghindari tilang elektronik itu pengguna kendaraan bermotor justru mengakalinya dengan mencopot atau bahkan mengganti pelat nomor kendaraan mereka.
Menurut Firman, meski ada pelanggaran sejak pihaknya meniadakan tilang manual, jajaran polisi lalu lintas (polantas) tidak tinggal diam.
Meski tidak bisa menilang pelanggar itu, Firman menyebut, pihaknya tetap memberikan teguran.
"Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," ucap Firman.
Baca juga: Antisipasi Kecelakaan, Kakorlantas Imbau Masyarakat Tak Naik Odong-odong di Luar Tempat Wisata
Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang secara manual di DKI Jakarta untuk jenis pelanggaran tertentu.
Tilang manual tersebut menyasar pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan menggunakan knalpot bising.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.
Baca juga: Kakorlantas: Polisi Tak Menilang, Masyarakat Bukannya Sadar tetapi Malah Copot Pelat Kendaraan
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (6/12/2022).
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.