Salin Artikel

Lama Masa Penahanan Terdakwa

Aturan mengenai penahanan tertuang di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Lalu, berapa lama masa penahanan terdakwa?

Lama penahanan terdakwa

KUHAP mengatur secara tegas lama masa penahanan terdakwa. Untuk tingkat pengadilan, ketentuan mengenai lama masa penahanan terdakwa diatur dalam Pasal 26 hingga Pasal 29.

Pada tingkat pemeriksaan perkara di pengadilan negeri, lama penahanan terdakwa adalah 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 60 hari.

Sementara itu, untuk pemeriksaan perkara tingkat banding di pengadilan tinggi (jika ada), lama penahanan terdakwa juga 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.

Sedangkan pada tingkat pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung (jika ada), lama penahanannya ialah 50 hari dan dapat diperpanjang selama paling lama 60 hari.

Ketentuan penahanan ini tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

Perpanjangan penahanan istimewa terdakwa

Pada tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, setelah masa penahanan telah mencapai 90 hari, walaupun perkara belum diputus, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Terdakwa juga harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum jika pada pemeriksaan tingkat kasasi perkara belum diputus setelah waktu 110 hari.

Namun, ada pengecualian dari lama masa penahanan terdakwa guna kepentingan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 KUHAP.

Menurut pasal ini, penahanan terhadap terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

  • terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
  • perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

Adapun masa perpanjangan penahanan terdakwa tersebut diberikan untuk paling lama 30 hari dan jika masih diperlukan dapat diperpanjang lagi maksimal 30 hari.

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/02450011/lama-masa-penahanan-terdakwa

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke