JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, siap mendampingi Malika Anastasya (6) menjalani proses hukum sampai proses persidangan.
Adapun Malika merupakan korban penculikan di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Kami LPSK siap untuk memberikan dukungan, mulai dari penyidikan sampai proses persidangan," ujar Wakil Ketua LPSK Brigadir Jenderal (Purn) Achmadi saat konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Polri: Malika Alami Kekerasan Fisik Selama Diculik
LPSK, kata Achmadi, juga siap memberikan bantuan medis maupun psikologis kepada Malika jika diperlukan.
"Jika memang hasil rekomendasi itu direkomendasikan, dan masih diperlukan, maka kami siap," kata Achmadi.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh biaya perawatan Malika ditanggung oleh Polri.
Kasus Malika itu pun menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini atensi dari pimpinan Polri terkait korbannya adalah anak, bahwa semua beban biaya perawatan untuk ananda Malika ditanggung oleh Polri," ujar Dedi.
Baca juga: Kapolda Metro: Kapolri Perintahkan agar Malika Diberi Perawatan Maksimal
Dedi menyatakan, Malika akan dirawat di RS Polri hingga tuntas sebelum dikembalikan ke keluarga.
"Dirawat dengan sebaik-baiknya sampai dengan hasil dokter, baik dari segi psikologis dan fisik yang sehat, baru nanti akan dikonsultasikan untuk dikembalikan kepada pihak keluarga," kata Dedi.
Sebagai informasi, Malika Anastasya diculik seorang pria di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022.
Setelah kurang lebih selama 26 hari dibawa kabur penculik, Malika akhirnya ditemukan di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Komarudin mengatakan, saat ditemukan, Malika tengah berada dalam gerobak milik terduga pelaku bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.