JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah anggapan bahwa audiensi mereka ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah hari ini lantaran organisasi tersebut mengusulkan agar sistem pemilu proporsional terbuka dikaji ulang.
Sebelumnya, nama Hasyim sempat dikait-kaitkan dengan wacana ini, meskipun ia sebetulnya hanya mengomentari adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap sistem tersebut, ketika berpidato di acara Catatan Akhir Tahun 2022.
“Kami di KPU ini hadir ke PP Muhammadiyah, mohon maaf ya ini jangan digoreng, bukan karena PP Muhammadiyah mengusulkan proporsional tertutup, bukan,” kata Hasyim kepada wartawan selepas pertemuan dengan PP Muhammadiyah, Selasa (3/1/2022).
Baca juga: AHY Curiga Wacana Sistem Proporsional Tertutup untuk Kembalikan Pilpres Tak Langsung
“Kami silaturahmi ke Mas Mukti (Sekretaris Umum Muhammadiyah), lalu dikira sistemnya begini dan seterusnya, padahal tidak ada apa-apa. Enggak ada urusan dengan itu,” sambungnya.
Menurut Hasyim, audiensi hari ini hanya silaturahim belaka sebagaimana KPU RI juga telah berkunjung ke sejumlah lembaga negara dan pemerintahan.
"Pada awal KPU periode 2022-2027, KPU bersilaturahim kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintahan--presiden, ketua DPR, MPR, DPD, MK, MA, jaksa agung, Kapolri, Panglima TNI, dan menteri-menteri," ujar Hasyim kepada wartawan.
"Sekarang KPU silaturahim audiensi dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan," imbuh dia.
Baca juga: Jadi Perdebatan, Apa Beda Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?
Hasyim mengaku bahwa permohonan audiensi ini telah mereka sampaikan juga kepada Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, Walubi, PGI, KWI, dan Matakin.
“Karena masing-masing pimpinan lembaga punya agenda yang sudah ditentukan, maka baru pada awal januari ini ada kesempatan, dan kebetulan hari ini yang berkesempatan untuk menerima audiensi adalah PP Muhammadiyah,” ujar Hasyim.
Ia juga sekali lagi mengklarifikasi bahwa KPU merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang, sehingga tidak berkepentingan mengusulkan perubahan sistem pemilu yang sudah diatur undang-undang.
“Kalau kemudian ketentuan atau norma-norma dalam UU termasuk sistem pemilu di UU di-challenge, di-judicial review dan uji materi ke MK, KPU ikut apa yang kemudian diputuskan, jadi tidak ada kemudian ada KPU mengajukan ini itu,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.