Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPH Migas dan Polri Ungkap Penyelundupan 1,4 Juta Liter BBM Bersubsidi Sepanjang 2022

Kompas.com - 03/01/2023, 17:06 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2022. Jumlah BBM bersubsidi yang berhasil diamankan adalah sebanyak 1.422.263 liter.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama 2022 yang berhasil diungkap merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) antara BPH Migas dengan Polri.

Hal itu dikarenakan, banyak kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri, dan solar subsidi yang cukup besar.

“Permintaan pasar (demand) untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan, perikanan, industri, dan pertambangan memiliki jumlah yang sangat besar, sehingga tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri,” ungkap Erika dalam konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: BPH Migas: Sepanjang 2022, Terdapat 1,4 Juta Liter Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Hal itu membuat perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM atau adanya penerapan sanksi administrasi,” tambah Erika dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Lanjut Erika, BPH Migas dan Polri juga melakukan sosialisasi nota kesepahaman dan PKS dengan Polti di berbagai kota, mulai dari Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga Jawa Tengah (Jateng).

Lalu, kedua belah pihak menggelar kegiatan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, antara lain di Sumsel sebanyak 114,8 ton, Jabar sebanyak 22 ton, Jambi sebanyak 700 liter, dan Jateng sebanyak 40 ton.

“Kemudian ada konsultasi dan pemberian keterangan ahli tahun 2022 untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebanyak 786 kasus dan penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat konsumen pengguna,” jelas Erika.

Baca juga: BPH Migas Catatkan Sejumlah Capaian Positif Sepanjang 2022, Apa Saja?

Selain itu, kata Erika, pemerintah akan memberikan sanksi pidana kepada para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Adapun sanksi pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60.000.000.000 atau enam puluh miliar rupiah,” kata Erika.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menegaskan, masyarakat bisa berperan penting memberikan informasi terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Baca juga: Awasi Distribusi BBM, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Pemprov Kepri

“Sekarang ini manusia tidak dapat lepas dari yang namanya media sosial (medsos), karena medsos memiliki kekuatan yang begitu luar biasa. Saya rasa kekuatan yang luar biasa itulah yang membantu kami mengatasi hal tersebut. Oleh karena itu, apabila menemukan hal yang seperti itu (penyimpangan BBM), langsung lapor di medsos saja, sebisa mungkin akan kami tindaklanjuti,” ujar Komjen Agus Andrianto.

Untuk diketahui, dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia selama 2022 telah ditemukan beberapa modus operandi, di antaranya:

1. SPBU

Adapun beberapa penyalahgunaan yang biasa dilakukan di SPBU adalah dengan sistem helikopter, yaitu melakukan pembelian secara berulang kali atau dengan menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.

Kemudian ada penyalahgunaan dengan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) dari instansi terkait serta keterlibatan oknum operator SPBU.

Baca juga: Resmikan Posko Nasional ESDM Nataru, Kepala BPH Migas Jamin Stok BBM dan LPG untuk Nataru Aman

2. BU-PIUNU, agen, dan penyalur BBM

Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga kerap terjadi akibat dari pemalsuan purchase order dan delivery order yang dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU), agen, dan penyalur BBM.

Kemudian, pemalsuan volume BBM di jalan (losses), blending dengan minyak olahan atau melakukan oplosan dengan BBM subsidi, serta spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com