KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Ali memberikan respons negatif terkait kemungkinan penerapan kembali sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Respons negatif tersebut muncul setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan tentang kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Menurut Ali, pernyataan Hasyim Asy'ari tersebut sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu sesuai aturan dalam undang-undang (UU).
Ia mengatakan, Hasyim sebagai ketua KPU tidak diperkenankan menjadikan general rehearsal (GR atau dikenal dengan JR) sebagai alasan untuk tidak tunduk pada UU yang ada saat ini.
"Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/1/2022).
Baca juga: Sejarah Perubahan UUD 1945
Ali menjelaskan, Konstitusi UUD 1945 mengeaskan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilakukan oleh KPU. Sementara itu, UU berperan mengatur ketentuan pemilu sesuai perintah konstitusi.
Artinya, kata dia, UU berhak menetapkan hal substansial pelaksanaan pemilu, seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, dan pilihan sistem pemilu.
"Hal ini bukan ditetapkan oleh peraturan KPU. Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu," imbuh Ali.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pilihan pada sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
Baca juga: Wapres Maruf Bicara Kemanfaatan dan Rukhsah dalam Kebijakan Hukum yang Dibuat Pemerintah
Kebijakan hukum terbuka merupakan kewenangan pembentuk UU, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama presiden atau pemerintah.
"Bukan wewenang KPU," kata Ali.
Anggota Komisi III DPR itu juga mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memiliki wewenang menyatakan konstitusi atau uji materiil sistem pemilu.
Dari pernyataan tersebut, pembentuk UU menjadi pihak yang wajib merespons putusan MK.
"Bukan KPU! KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk UU," kata Ali.
Baca juga: Apakah Anggota DPR Termasuk Pejabat Negara?
Menurutnya, pejabat negara tidak semestinya mencurigai putusan MK.