JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR bakal menghadirkan ahli psikologi forensik dalam sidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Senin (2/1/2023).
Ketua Tim Penasihat Hukum Bripka RR, Erman Umar mengatakan, ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI) bakal dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal.
"Kami hadirkan ahli psikologi forensik dari UI," ujar Erman Umar saat dihubungi, Minggu (1/1/2023).
Kendati demikian, Erman belum bersedia mengungkap nama ahli yang dihadirkan untuk sidang terdakwa Ricky Rizal.
Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Bersihkan Barang Yosua Usai Penembakan
Diketahui, terdakwa Ricky Rizal diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya Bripka RR, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan empat terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka
Terkait kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezrer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Brigadir disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.