Ketua Tim Penasihat Hukum Bripka RR, Erman Umar mengatakan, ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI) bakal dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal.
"Kami hadirkan ahli psikologi forensik dari UI," ujar Erman Umar saat dihubungi, Minggu (1/1/2023).
Kendati demikian, Erman belum bersedia mengungkap nama ahli yang dihadirkan untuk sidang terdakwa Ricky Rizal.
Diketahui, terdakwa Ricky Rizal diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya Bripka RR, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan empat terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezrer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Brigadir disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/06162201/kubu-ricky-rizal-akan-hadirkan-ahli-psikologi-forensik-ui-di-sidang