JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta masyarakat tidak bergembira berlebihan atau euforia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan pada Jumat (30/12/2022) lalu.
"Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan pers seperti dikutip pada, Minggu (1/1/2022).
Baca juga: Ketentuan Orang Positif Covid-19 Setelah PPKM Dicabut
Safrizal juga meminta masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan Covid-19.
Sebab sampai saat ini pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir.
Safrizal menjelaskan, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 menekankan strategi proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Safrizal, strategi itu dilakukan dengan mendorong masyarakat supaya tetap menerapkan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dengan benar, dengan kesadaran sendiri.
Dia melanjutkan, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada di kerumunan atau di transportasi umum.
"Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," ujar Safrizal.
Safrizal menjelaskan, Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nasional maupun daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat.
Di lain sisi, Safrizal berpesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.
Baca juga: PPKM Dicabut, Bagaimana Syarat Perjalanan Udara dan Masuk Bandara?
"Kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," ujar Safrizal.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan PPKM dari di Istana Negara, pada Jumat (30/12/2022).
Pengumuman Presiden tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM.
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Baca juga: Ini Aturan Terbaru yang Berlaku Setelah PPKM Dicabut
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, 30 Desember 2022.
(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Jessi Carina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.