JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD heran dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena kecewa dipecat dari Polri.
Sebab, Sambo sebelumnya telah menyatakan bahwa ia akan menerima apapun hasil banding terkait pemecatannya dari Polri setelah tersandung kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Dia sudah mengatakan, ketika dia banding 'apapun keputusan banding saya terima', kok sekarang menggugat?" kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Vonis Jessica Wongso Dijadikan Bukti Meringankan dan Kilas Balik Ferdy Sambo di Kasus Kopi Sianida
Mahfud berpandangan, gugatan itu merupakan upaya Sambo untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Sambo.
Ia pun menegaskan, pemerintah lebih baik fokus pada proses persidangan yang sedang dijalani oleh Sambo, ketimbang gugatan Sambo yang ia anggap sebatas gimmick.
"Menurut saya itu gimmick saja, sudah selesai kok dan itu (pemecatan Sambo) hukum administrasi, bukan hukum pidana," ujar Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Sambo menggugat Jokowi dan Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta karena tidak terima dipecat dari Polri.
Baca juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN
Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II. Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum tergugat I dan terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.