Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Kartel

Kompas.com - 30/12/2022, 03:35 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comKartel adalah istilah umum yang digunakan untuk setiap kesepakatan atau kolusi yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

Kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam pasar atau persaingan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ini dikarenakan kartel dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga: Apa Itu Kartel dalam Persaingan Usaha?

Jenis kartel

Ada beberapa jenis kartel, yakni:

  • Kartel harga pokok (prijskartel),
  • Kartel harga,
  • Kartel kondisi atau syarat,
  • Kartel rayon,
  • Kartel kontingentering,
  • Kartel laba atau pool laba,
  • Kartel penjualan.

Berikut penjelasannya.

Kartel harga pokok (prijskartel)

Pada kartel harga pokok, anggota-anggota menciptakan peraturan di antara mereka untuk perhitungan kalkulasi harga pokok dan besarnya laba.

Di dalam kartel jenis ini, harga-harga penjualan bagi para anggota kartel ditetapkan dan terjadi penyeragaman laba.

Kartel harga

Di dalam kartel ini, ditetapkan harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi atau perdagangkan.

Setiap anggota dilarang menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang telah ditetapkan.

Mereka dibolehkan menjual di atas harga yang telah ditetapkan, namun, harus menerima sendiri dampaknya.

Baca juga: Dampak Kartel terhadap Perekonomian

Kartel kondisi atau syarat

Jenis kartel yang ini membutuhkan penetapan di dalam syarat penjualan.

Misalnya, menetapkan standar kualitas barang yang dihasilkan atau dijual, syarat-syarat pengiriman, dan lain-lain.

Tujuan dari penetapan ini adalah keseragaman di antara para anggota sehingga tidak akan terjadi persaingan di antara mereka.

 

Kartel rayon

Kartel rayon disebut juga kartel wilayah atau daerah pemasaran.

Kartel ini berkaitan dengan perjanjian antara para anggota untuk membagi daerah pemasarannya, misalnya atas dasar wilayah atau jenis barang tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com