Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Kartel

Kompas.com - 30/12/2022, 03:35 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comKartel adalah istilah umum yang digunakan untuk setiap kesepakatan atau kolusi yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

Kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam pasar atau persaingan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ini dikarenakan kartel dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga: Apa Itu Kartel dalam Persaingan Usaha?

Jenis kartel

Ada beberapa jenis kartel, yakni:

  • Kartel harga pokok (prijskartel),
  • Kartel harga,
  • Kartel kondisi atau syarat,
  • Kartel rayon,
  • Kartel kontingentering,
  • Kartel laba atau pool laba,
  • Kartel penjualan.

Berikut penjelasannya.

Kartel harga pokok (prijskartel)

Pada kartel harga pokok, anggota-anggota menciptakan peraturan di antara mereka untuk perhitungan kalkulasi harga pokok dan besarnya laba.

Di dalam kartel jenis ini, harga-harga penjualan bagi para anggota kartel ditetapkan dan terjadi penyeragaman laba.

Kartel harga

Di dalam kartel ini, ditetapkan harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi atau perdagangkan.

Setiap anggota dilarang menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang telah ditetapkan.

Mereka dibolehkan menjual di atas harga yang telah ditetapkan, namun, harus menerima sendiri dampaknya.

Baca juga: Dampak Kartel terhadap Perekonomian

Kartel kondisi atau syarat

Jenis kartel yang ini membutuhkan penetapan di dalam syarat penjualan.

Misalnya, menetapkan standar kualitas barang yang dihasilkan atau dijual, syarat-syarat pengiriman, dan lain-lain.

Tujuan dari penetapan ini adalah keseragaman di antara para anggota sehingga tidak akan terjadi persaingan di antara mereka.

 

Kartel rayon

Kartel rayon disebut juga kartel wilayah atau daerah pemasaran.

Kartel ini berkaitan dengan perjanjian antara para anggota untuk membagi daerah pemasarannya, misalnya atas dasar wilayah atau jenis barang tertentu.

Setiap anggota anggota tidak dibolehkan menjual barang-barangnya di daerah lain. Penetapan wilayah ini diikuti pula oleh penetapan harga untuk masing-masing daerah.

Kartel kontingentering

Kartel kontigentering disebut juga sebagai kartel produksi. Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada pembatasan produksi setiap anggota.

Biasanya, pembatasan tersebut ditetapkan atas dasar jumlah atau persentase tertentu dari total produksi.

Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mengatur jumlah produksi yang beredar sehingga harga bisa dipertahankan pada tingkat tertentu.

Secara umum, kartel kontingentering biasanya bertujuan untuk mempermainkan jumlah persediaan barang. Dengan begitu, harga barang-barang yang mereka jual dapat dinaikkan.

Baca juga: Tujuh Maskapai Dinyatakan Lakukan Kartel Tiket Pesawat, Menhub: Tidak Boleh Terjadi

Kartel laba atau pool labar

Di dalam kartel laba, para anggota akan menentukan peraturan yang berhubungan dengan laba yang mereka peroleh.

Laba yang diperoleh akan disetor ke kas pusat terlebih dulu, baru kemudian dibagikan kepada anggotanya berdasarkan ketentuan bersama yang telah ditetapkan.

Kartel penjualan

Pada kartel penjualan, terjadi suatu penetapan kantor sentral penjualan.

Di dalam jenis kartel yang ini, penjualan hasil produksi dari setiap anggota diharuskan melewati sebuah badan tunggal, yakni kantor penjualan pusat.

Dengan begitu, persaingan di antara anggota dapat dihindarkan.

 

Referensi:

  • Nugroho, Susanti Adi. 2012. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com