Setiap anggota anggota tidak dibolehkan menjual barang-barangnya di daerah lain. Penetapan wilayah ini diikuti pula oleh penetapan harga untuk masing-masing daerah.
Kartel kontigentering disebut juga sebagai kartel produksi. Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada pembatasan produksi setiap anggota.
Biasanya, pembatasan tersebut ditetapkan atas dasar jumlah atau persentase tertentu dari total produksi.
Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mengatur jumlah produksi yang beredar sehingga harga bisa dipertahankan pada tingkat tertentu.
Secara umum, kartel kontingentering biasanya bertujuan untuk mempermainkan jumlah persediaan barang. Dengan begitu, harga barang-barang yang mereka jual dapat dinaikkan.
Baca juga: Tujuh Maskapai Dinyatakan Lakukan Kartel Tiket Pesawat, Menhub: Tidak Boleh Terjadi
Di dalam kartel laba, para anggota akan menentukan peraturan yang berhubungan dengan laba yang mereka peroleh.
Laba yang diperoleh akan disetor ke kas pusat terlebih dulu, baru kemudian dibagikan kepada anggotanya berdasarkan ketentuan bersama yang telah ditetapkan.
Pada kartel penjualan, terjadi suatu penetapan kantor sentral penjualan.
Di dalam jenis kartel yang ini, penjualan hasil produksi dari setiap anggota diharuskan melewati sebuah badan tunggal, yakni kantor penjualan pusat.
Dengan begitu, persaingan di antara anggota dapat dihindarkan.
Referensi: