Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Saksi Ahli Sebut Kemungkinan Bharada E Bebas dari Jerat Pidana...

Kompas.com - 29/12/2022, 10:11 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Sementara itu, dalam uitlokking, tutur Elwi, adalah orang yang menggerakkan untuk melakukan dan ada orang yang digerakkan untuk melakukan.

Baca juga: Ahli Pidana Nilai Bharada E Diperalat Ferdy Sambo Habisi Brigadir J

 

"Jadi dalam kedua kategori ini ada yang disebut dengan pelaku intelektual dan ada pelaku materiil," tutur Elwi.

Namun, ada perbedaan signifikan antara kedua istilah hukum tersebut. Menurut dia, istilah doen plegen atau orang yang disuruh melakukan tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana.

"Dia (orang yang disuruh) hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual, dan orang yang disuruh melakukan tidak bisa dipidana sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan," ucap dia.

 

Ini berbeda dengan uitlokking. Menurut Elwi, dalam istilah ini, kedua pelaku bisa dihukum.

"Kedua-duanya bisa dipidana baik yang menggerakkan maupun yang digerakkan di situlah perbedaan prinsipil antara doen plegen dan uitlokking," kata dia.

Dinilai layak dapat status justice collaborator

Sementara itu, Albert berpendapat bahwa Richard mendapat status justice collaborator (JC), karena berani mengungkap berbagai kejanggalan dalam kasus pembunuhan ini.

Penilaian itu disampaikan Albert menanggapi pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum Richard. 

Albert kemudian menyinggung penjelasan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Pelanggaran Pidana Bharada E Berpeluang Gugur

Dalam pasal itu, kata Albert, status justice collaborator dapat diberikan kepada seseorang yang terkait dalam suatu perbuatan tindak pidana yang bisa membuat seseorang itu terancam nyawanya.

"Di sana dikatakan bahwa tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," tutur Albert.

Selain itu, Albert mengungkapkan bahwa JC bakal diberikan kepada pihak yang bukan merupakan pelaku utama dalam suatu tindak pidana.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.

Hal ini tertuang dalam Pasal 28 undang-undang yang sama terkait perlindungan saksi dan korban.

"Poin menarik adalah di poin e, adanya ancaman nyata atau kekhawatiran mengenai kejadian, ancaman fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," kata Albert.

"Ketika memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 28 dan sesuai penjelasan Pasal 5 Ayat 2 yang ukuran objektif, perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang memang ingin mengungkap suatu kejahatan," jelasnya.

Baca juga: Ahli Sebut Ada Kode Senyap dalam Hubungan Ferdy Sambo-Bharada E, Apa Artinya?

Halaman:


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com