Sementara itu, dalam uitlokking, tutur Elwi, adalah orang yang menggerakkan untuk melakukan dan ada orang yang digerakkan untuk melakukan.
Baca juga: Ahli Pidana Nilai Bharada E Diperalat Ferdy Sambo Habisi Brigadir J
"Jadi dalam kedua kategori ini ada yang disebut dengan pelaku intelektual dan ada pelaku materiil," tutur Elwi.
Namun, ada perbedaan signifikan antara kedua istilah hukum tersebut. Menurut dia, istilah doen plegen atau orang yang disuruh melakukan tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana.
"Dia (orang yang disuruh) hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual, dan orang yang disuruh melakukan tidak bisa dipidana sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan," ucap dia.
Ini berbeda dengan uitlokking. Menurut Elwi, dalam istilah ini, kedua pelaku bisa dihukum.
"Kedua-duanya bisa dipidana baik yang menggerakkan maupun yang digerakkan di situlah perbedaan prinsipil antara doen plegen dan uitlokking," kata dia.
Sementara itu, Albert berpendapat bahwa Richard mendapat status justice collaborator (JC), karena berani mengungkap berbagai kejanggalan dalam kasus pembunuhan ini.
Penilaian itu disampaikan Albert menanggapi pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum Richard.
Albert kemudian menyinggung penjelasan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Pelanggaran Pidana Bharada E Berpeluang Gugur
Dalam pasal itu, kata Albert, status justice collaborator dapat diberikan kepada seseorang yang terkait dalam suatu perbuatan tindak pidana yang bisa membuat seseorang itu terancam nyawanya.
"Di sana dikatakan bahwa tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," tutur Albert.
Selain itu, Albert mengungkapkan bahwa JC bakal diberikan kepada pihak yang bukan merupakan pelaku utama dalam suatu tindak pidana.
Hal ini tertuang dalam Pasal 28 undang-undang yang sama terkait perlindungan saksi dan korban.
"Poin menarik adalah di poin e, adanya ancaman nyata atau kekhawatiran mengenai kejadian, ancaman fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," kata Albert.
"Ketika memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 28 dan sesuai penjelasan Pasal 5 Ayat 2 yang ukuran objektif, perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang memang ingin mengungkap suatu kejahatan," jelasnya.
Baca juga: Ahli Sebut Ada Kode Senyap dalam Hubungan Ferdy Sambo-Bharada E, Apa Artinya?