JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries memberikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada Majelis Hakim kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu dilakukan Albert setelah ia memberikan keterangan sebagai saksi a de charge atau ahli meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: Hadirkan Perumus KUHP, Pengacara Bharada E: Kita Fokus pada Perintah Jabatan
Dokumen KUHP baru itu diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Albert beranjak dari kursinya untuk menyerahkan dokumen KUHP baru dengan cover berwarna merah itu kepada Ketua Majelis Hakim.
“Terima kasih, terima kasih,” kata Hakim Wahyu sebelum menutup sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022)
“Ini Rancangan KUHP yang diserahkan, jadi jaksa penuntut umum juga meminta,” kata Hakim Wahyu yang disambut gelak tawa dari Jaksa.
Ditemui selepas persidangan, Albert Aries mengungkapkan alasanya mau menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer secara sukarela.
Baca juga: Ahli Pidana Nilai Bharada E Diperalat Ferdy Sambo Habisi Brigadir J
Sebagai praktisi hukum, Albert mengaku sisi kemanusiaannya tergerak melihat Bharada mengakui kesalahannya selama persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"(Alasannya) untuk kemanusiaan, ketika seseorang bersedia untuk jujur, mengakui kesalahan dia, maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak,” kata Albert.
“Karena siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi," tutur Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu.
Sementara itu, Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy juga mengungkapkan alasan meminta satu dari 11 orang yang merumuskan KUHP yang baru disahkan itu untuk menjadi saksi meringankan untuk kliennya.
Menurut Ronny, ia mengetahui Albert setelah membaca artikel Harian Kompas. Setelah itu, Ronny berusaha menghubungi dan meminta Albert untuk menjadi saksi a de charge atau ahli meringankan Bharada E.
"Saya membaca artikel di Kompas. Kalau kita melihat ahli apa yang menjadi konstruksi hukum, kita melihat Saudara Albert Aries ini waktu itu melihat artikel di Kompas,” ujar Ronny.
“Jadi waktu itu kita menghubungi Pak Albert dan ini dia lakukan karena ada rasa empati dan kemanusiaan," ucap dia.
Baca juga: Jubir RKUHP Nilai Bharada E Layak Dapat Status Juctice Collaborator
Dalam sidang ini, Albert Aries menyatakan kehadirannya sebagai ahli pidana untuk terdakwa Richard Eliezer dilakukan secara prodeo pro bono.
Hal itu ia sampaikan sebelum memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," ujar Albert di awal persidangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.