JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial belum menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar mengatakan, laporan sudah masuk dalam proses verifikasi.
Namun karena keterbatasan sumber daya dan jumlah laporan masyarakat yang banyak, membuat proses tersebut harus tertunda.
Baca juga: Ahli Sebut Ada Kode Senyap dalam Hubungan Ferdy Sambo-Bharada E, Apa Artinya?
"Bukan KY enggak bekerja tapi memang resources kami terbatas ketika laporan ini mengalami kenaikan," imbuh Mukti saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/12/2022).
Mukti menjelaskan, proses laporan dugan pelanggaran kode etik tersebut tidak bisa dipercepat.
Karena sepanjang tahun ini sudah ada lebih dari 2.600 laporan yang masuk ke Komisi Yudisial.
Seluruh laporan tersebut, kata dia, akan diproses secara profesional sehingga memerlukan waktu.
"Yang bisa kami janjikan dan pastikan bahwa laporan ini kami proses, begitu juga hasil dari pemantauan. Jadi, tim terus bekerja nanti akan kami laporkan," ucap dia.
Sebelumnya,tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa atas dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Ketika Kubu Ferdy Sambo Persoalkan Lagi Hajar, Chad! hingga Status Justice Collaborator....
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, hakim yang memimpin "sidang Sambo" tersebut dinilai mengeluarkan pernyataan yang memberikan tudingan dalam persidangan.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya," imbuh Irwan, 8 Desember 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.