Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sambo, Saksi Ahli Sebut Lie Detector Tak Bisa Jadi Alat Bukti Secara Langsung, tapi...

Kompas.com - 27/12/2022, 13:35 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Elwi Danil menilai hasil pemeriksaan lie detector tidak bisa menjadi alat bukti perkara pidana.

Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (27/12/2022).

Menurut Elwi, lie detector merupakan alat yang membantu penyidik untuk mengungkap suatu perkara, bukan merupakan alat bukti yang bisa dibawa ke persidangan.

Baca juga: Sidang Sambo, Saksi Ahli Sebut Motif Kejahatan Bisa Tentukan Berat Ringannya Hukuman

"Kalau menurut pendapat saya, lie detector hanyalah semacam instrumen atau sarana yang digunakan oleh penyidik untuk membuat terang sebuah perkara pidana," ujar dia dalam sidang.

"Jadi semacam alat bantu untuk membuat terang sebuah tindak pidana dan dia tidak menjadi alat bukti," sambung Elwi.

Namun Elwi menjelaskan poligraf hasil lie detector bisa menjadi alat bukti dalam persidangan jika diterangkan oleh seorang saksi ahli.

"Akan tetapi, pada ketika hasil dari proses lie detector disampaikan melalui forum persidangan oleh ahlinya, maka dia akan menjadi alat bukti dalam bentuk keteranagan ahli," imbuh dia.

Elwi kembali menegaskan, hasil poligraf tak bisa berdiri sendiri sebagai bukti kejahatan kecuali diterangkan oleh ahli di persidangan.

"Tapi sekadar lie detector itu adalah alat bantu bagi penyidik untuk mengungkap sebuah perkara pidana," pungkas dia.

Baca juga: Saat Jaksa Penuntut Umum Ucapkan Selamat Natal ke Pengacara Ferdy Sambo

Adapun hasil penilaian uji poligraf sempat dibacakan di persidangan oleh ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar Rosyid pada Rabu (14/12/2022).

Dalam kesaksiannya, Aji menyebut Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf terindikasi berbohong.

Dia menjelaskan, skor uji poligraf Ferdy Sambo berada di minus 8, Putri Candrawathi minus 25, Kuat Maruf di pemeriksaan kedua minus 13.

Sedangkan Richard Eliezer dan Ricky Rizal berada di angka positif.

Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas jadi Ahli Meringankan di Sidang Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

Aji menyebut, bila hasilnya positif artinya yang diperiksa tidak terindikasi berbohong. Sedangkan hasil minus terindikasi berbohong.

Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com