Beberapa kementerian berada pada posisi mendukung industri rokok dan pekerja, ketika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berusaha menurunkan prevalensi perokok anak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai agar rokok tak mudah diakses.
"Jadi memang akan menjadi tarik ulur. Jadi apakah (proses revisi) itu akan panjang, kalau sekarang mungkin prosesnya masih panjang sampai disahkan menjadi PP dengan poin-poin yang kita harapkan tadi," ujar Lisda.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi juga menyebut, revisi PP 109/2012 dilakukan untuk menekan tingkat perokok remaja yang terus meningkat.
Nadia menjelaskan, prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun terus meningkat. Saat ini, terjadi peningkatan sebesar 9 persen dan diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Remaja usia 10-18 tahun ini banyak membeli rokok ketengan. Berdasarkan penjelasan Nadia, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan. Saat membeli pun, mayoritas tidak ada larangan untuk membeli rokok ketengan.
Lalu, 78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga (jual) ketengan.
Saat ini, persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok mencapai 40 persen. Sedangkan di luar negeri, luas peringatan mencapai 80 persen.
"Di negara lain 80 persen. Harapan kita (iklan rokok tidak ditampilkan di TV), seperti itu," jelas Nadia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.