Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Akan Tampilkan 9 Bukti untuk Ringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kompas.com - 27/12/2022, 20:14 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menampilkan sembilan alat bukti yang akan meringankan kliennya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sembilan alat bukti tersebut rencananya ditampilkan pada persidangan berikutnya yaitu Kamis, 29 Desember 2022.

"Untuk persidangan tanggal 29 Yang Mulia, kami berencana ingin menghadirkan bukti-bukti yaitu ada sembilan bukti yang akan kami ajukan dan juga ahli yang mulia mengambil waktu dua persidangan terakhir," ujar Febri dalam persidangan.

Baca juga: Soal Frasa Hajar Chad!, Kubu Ferdy Sambo Disarankan Minta Pandangan Ahli Bahasa

Namun, Febri tidak mengungkapkan sembilan alat bukti yang akan mereka bawa ke persidangan tersebut.

Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menyarankan agar alat bukti ditampilkan setelah pemeriksaan saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Bukti-bukti sebaiknya tetap diajukan dan nanti setelah kita dengarkan ahli, sebelum kita tutup saodara bisa menampilkan bukti, jadi ahli dulu atau saksi meringankan dulu yang diperiksa, dan sebelum sidang ditutup silakan ajukan," kata Hakim.

Namun, Febri menyebut usulan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena kendala jadwal saksi ahli yang tidak bisa hadir pada 29 Desember 2022.

"Jadi begini Yang Mulia, karena mepet akhir tahun ya, jadwal ahli yang memungkinkan di hari persidangan tanggal 3 Januari (2023) Yang Mulia," tutur Febri.

"Jadi Kamis (29 Desember) tidak ada ahli?" kata Hakim.

"Sejauh ini tidak ada ahli tanggal 29 (Desember)," ucap Febri.

"Jadi Saudara ingin mengajukan alat bukti saja? Silakan tidak apa-apa, kita akan terima," kata Hakim.

Baca juga: Sidang Sambo, Saksi Ahli Sebut Motif Kejahatan Bisa Tentukan Berat Ringannya Hukuman

Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com