Setelah itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dalam beleid itu disebutkan buat mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, maka Presiden diminta membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
Pada tahun itu juga pemerintah menerbitkan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling, Polisi Selidiki CCTV di Sekitar TKP
Kemudian pada 27 Desember 2002, pemerintah menerbitkan UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK. Maka dari itu setiap 27 Desember selalu diperingati sebagai Hari Bhakti KPK.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.