Dengan begitu, Hadi merangkap jabatan Panglima TNI sekaligus KSAU selama 40 hari.
Sementara pelantikan tujuh Panglima TNI lainnya pasca-reformasi tercatat bervariasi.
Sebanyak enam peristiwa pelantikan Panglima TNI terjadi bersamaan dengan pelantikan kepala staf angkatan.
Sedangkan, pelantikan kepala staf angkatan mendahului pelantikan Panglima TNI terjadi sebanyak satu kali.
Adapun peristiwa pelantikan kepala staf mendahului pengangkatan Panglima TNI terjadi saat Jenderal Ryamizard Ryacudu dilantik Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri sebagai KSAD pada 4 Juni 2002.
Sementara, pendahulunya, Jenderal Endriartono Sutarto baru dilantik sebagai Panglima TNI pada 7 Juni 2002, meski DPR telah menyetujui pengangkatan Endriartono pada 28 Mei 2002.
Anton menyatakan, walaupun seorang Panglima TNI merangkap jabatan sebagai kepala staf angkatan bukan fenomena baru, tetapi hal itu tetap tidak baik untuk roda organisasi TNI.
"Sekalipun ini bukan hal pertama yang dilakukan Jokowi, rangkap jabatan posisi strategis bukanlah hal baik bagi organisasi, termasuk institusi militer," tegas Anton dalam siaran pers, Selasa.
Baca juga: Teka-teki Calon KSAL, Jokowi Diminta Tak Abaikan Kebutuhan Organisasi
Menurut Anton, pergantian kepala staf angkatan pada dasarnya merupakan hak prerogatif Presiden.
Walaupun begitu, Jokowi juga semestinya memprioritaskan seleksi calon kepala staf bersamaan dengan proses pengajuan nama Panglima TNI ke DPR.
"Dengan demikian, pergantian kepala staf dapat dilakukan bersamaan dengan pelantikan Panglima TNI yang baru," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.