Hal ini terjadi lantaran Presiden Joko Widodo belum menunjuk sekaligus melantik KSAL pengganti Yudo.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Yudo pun terpaksa mengisi kursi jabatan yang sebelumnya ia emban.
Di sisi lain, rangkap jabatan yang dijalani Yudo dalam waktu dekat dipastikan akan berakhir.
Sebab, Jokowi akan melantik KSAL baru, besok, Rabu (28/12/2022).
Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers di sela-sela kunjungan kerjanya di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat Selasa (27/12/2022).
"Pelantikan KSAL, KSAL Insya Allah besok, pelantikannya besok KSAL," kata Jokowi dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Meski demikian, rangkat jabatan Yudo sebagai Panglima TNI sekaligus KSAL bukanlah fenomena baru.
Setidaknya ada dua Panglima TNI yang merangkap jabatan sebagai kepala staf angkatan pasca-reformasi. Uniknya, seluruhnya terjadi di era pemerintahan Jokowi.
Gatot dan Hadi
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mencatat dua dari sembilan pengangkatan Panglima TNI pasca-reformasi diwarnai dengan rangkap jabatan menjadi kepala staf angkatan.
Dua Panglima TNI yang dimaksud yakni Jenderal Gatot Nurmantyo dan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Gatot Nurmantyo tercatat pernah merangkap jabatan posisi Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) selama tujuh hari.
Gatot yang dilantik sebagai Panglima TNI pada 8 Juli 2015 baru menyerahkan jabatan KSAD kepada Jenderal Mulyono pada 15 Juli 2015.
Sementara Hadi diangkat menjadi Panglima TNI pada 8 Desember 2017. Tercatat, Hadi merangkap jabatan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) hingga 17 Januari 2018.
Hadi melepas jabatan orang nomor satu di matra udara tepat ketika Jokowi melantik Marsekal Yuyu Sutisna sebagai KSAU baru pada 17 Januari 2018.
Dengan begitu, Hadi merangkap jabatan Panglima TNI sekaligus KSAU selama 40 hari.
Sementara pelantikan tujuh Panglima TNI lainnya pasca-reformasi tercatat bervariasi.
Sebanyak enam peristiwa pelantikan Panglima TNI terjadi bersamaan dengan pelantikan kepala staf angkatan.
Sedangkan, pelantikan kepala staf angkatan mendahului pelantikan Panglima TNI terjadi sebanyak satu kali.
Sementara, pendahulunya, Jenderal Endriartono Sutarto baru dilantik sebagai Panglima TNI pada 7 Juni 2002, meski DPR telah menyetujui pengangkatan Endriartono pada 28 Mei 2002.
Anton menyatakan, walaupun seorang Panglima TNI merangkap jabatan sebagai kepala staf angkatan bukan fenomena baru, tetapi hal itu tetap tidak baik untuk roda organisasi TNI.
"Sekalipun ini bukan hal pertama yang dilakukan Jokowi, rangkap jabatan posisi strategis bukanlah hal baik bagi organisasi, termasuk institusi militer," tegas Anton dalam siaran pers, Selasa.
Menurut Anton, pergantian kepala staf angkatan pada dasarnya merupakan hak prerogatif Presiden.
Walaupun begitu, Jokowi juga semestinya memprioritaskan seleksi calon kepala staf bersamaan dengan proses pengajuan nama Panglima TNI ke DPR.
"Dengan demikian, pergantian kepala staf dapat dilakukan bersamaan dengan pelantikan Panglima TNI yang baru," imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/27/15175421/tak-hanya-yudo-margono-2-panglima-tni-era-jokowi-pernah-rangkap-jabatan