JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil memberikan contoh bagaimana motif kejahatan bisa meringankan hukuman pelaku.
Hal tersebut Elwi sampaikan saat menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).
"Mungkin saya memberikan sebuah ilustrasi, mohon izin Yang Mulia. Karena demikian pentingnya motif itu untuk diungkap, tidak saja dalam pembuktian akan tetapi juga berkaitan untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku," ujar Elwi dalam sidang.
Baca juga: Saat Jaksa Penuntut Umum Ucapkan Selamat Natal ke Pengacara Ferdy Sambo
Elwi mengutip buku yang ditulis Achmad Ali, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
"Pada ketika dia menjelaskan sesuatu dia (Achmad Ali) mulai dengan sebuah contoh kasus," imbuh dia.
Elwi kemudian memberikan contoh tiga orang berbeda melakukan tindak pidana yang sejenis yaitu mencuri seekor ayam.
"Katakanlah si A itu melakukan tindak pidana pencurian ayam di kota A, si B mencuri ayam di kota B, si C kemudian juga mencuri ayam di kota C," tutur Elwi.
Namun saat menerima vonis, tiga orang yang melakukan tindak pidana yang sama tersebut menerima durasi hukuman yang berbeda.
Orang pertama dihukum kurungan 3 bulan, orang kedua atau Si B dipenjara 6 bulan, dan Si C mendekap selama 9 bulan di penjara.
Elwi menjelaskan, disparitas pemidanaan yang terjadi dikarenakan motif yang berbeda.
"Dikatakan oleh Prof Ahmad Ali, yang membedakan motifnya, si A dijatuhi hukuman selama 3 bulan karena motifnya adalah untuk membeli resep obat anaknya yang sedang sakit," imbuh Elwi.
Sedangkan motif orang kedua atau Si B mencuri ayam karena alasan berjanji untuk memenuhi kegiatan yang membutuhkan uang, sedangkan saat itu Si B tak memiliki uang sehingga melakukan pencurian.
"Tapi si C mencuri ayam motifnya atau disebabkan karena dia sedang kecanduan narkotika, maka itu yang menjadi motif dia," tutur Elwi.
"Jadi dari ilustrasi kasus ini, bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan," sambung dia.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Hari Ini
Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.