Seharusnya kata Penny, entitas pemeriksa punya tata cara yang berlaku adil (fair) bagi pihak terperiksa, yaitu meminta respons lembaga yang bersangkutan dalam investigasi sebelum membuat kesimpulan.
Dalam kasus gagal ginjal, kata Penny, BPOM sudah melakukan serangkaian penindakan. BPOM sudah mencabut izin edar sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk 6 perusahaan farmasi.
Baca juga: BPKN Ungkap Kesalahan Sistemik di BPOM hingga Sebabkan Ratusan Pasien Gagal Ginjal Meninggal
BPOM juga mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk 2 distributor pihak penyalur bahan baku obat tidak sesuai standar farmasi (pharmaceutical grade).
"Itu namanya pemeriksaan yang berimbang dan fair dan bertujuan mencari solusi untuk kepentingan bangsa ini. Jadi ada solusi sudah ada keputusan komitmen bersama apabila itu ada langkah perbaikan," jelas Penny.
Atas kerja-kerja tersebut, Penny merasa BPOM sudah bekerja sebaik-baiknya dalam kasus gagal ginjal akut. BPOM pun sudah menyampaikan celah-celah pengawasan mana saja yang perlu diperbaiki dengan adanya kasus keracunan obat sirup tersebut.
"BPOM sudah melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar yang berlaku," sebut Penny.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak dipicu oleh kandungan zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup anak-anak. Padahal, zat murni tersebut mutlak tidak boleh digunakan sebagai bahan baku obat.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Obat Sirup Beracun Membunuh Ratusan Anak
Data terakhir Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, ada 324 anak yang meninggal, setelah kasus tersebar di 27 provinsi.
Sejak akhir November 2022, Kementerian Kesehatan mengumumkan kasus ini sudah selesai karena tidak ada lagi kasus tambahan, setelah serangkaian tindakan yang diterapkan oleh pihak-pihak terkait.
Kendati begitu, nasib keluarga korban dan korban yang masih dirawat belum jelas. Korban gagal ginjal mengalami kerusakan saraf akibat mengonsumsi obat sirup tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.