Salin Artikel

Ketika BPOM Protes Disalahkan BPKN soal Gagal Ginjal, Sebut Pemeriksaan Sewenang-wenang

Adapun temuan itu didasarkan pada investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) BPKN. Terdapat sembilan temuan yang menghasilkan empat rekomendasi untuk diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

Salah satu temuan BPKN adalah ketidakharmonisan komunikasi dan koordinasi antar instansi di sektor kesehatan dan farmasi dalam penanganan lonjakan kasus gagal ginjal akut.

Lalu, ada kelalaian otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran obat. Kemudian, penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi tidak transparan.

Sebut pemeriksaan sewenang-wenang

Atas hasil temuan tersebut, Kepala BPOM Penny K. Lukito lantas menyebut BPKN tidak bisa melakukan pemeriksaan sewenang-wenang soal peran BPOM dalam kasus gagal ginjal akut.

Pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan BPKN hendaknya sama dengan lembaga auditor lain, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI.

Biasanya lembaga auditor meminta penjelasan pihak terperiksa sebelum membuat kesimpulan. Adapun dalam hasil rekomendasi BPKN, Penny menilai hasil itu tidak mencantumkan penjelasan BPOM terkait cara kerja pengawasan yang dilakukan lembaganya.

Di sisi lain, BPOM sudah menjelaskan cara kerja pengawasan dan hal-hal lain secara gamblang hingga sore hari pada satu pertemuan.

"Kami melihatnya, apa yang sudah kami jelaskan tidak tergambarkan dari rekomendasi tersebut," kata Penny dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).

"Biasanya pada institusi seperti BPK, Ombudsman, auditor itu tidak bisa melakukan pemeriksaan dengan sewenang-wenang karena ini untuk kepentingan bangsa," lanjut Penny.

Tidak dapat hasil rekomendasi

Penny menyatakan, respons dari pihak terperiksa bisa menghasilkan solusi untuk perbaikan bersama ke depannya.

Dengan begitu, hasilnya tidak hanya fokus untuk menyalahkan pihak-pihak terperiksa, namun fokus untuk memberikan solusi.

Sayangnya, lanjut Penny, BPOM pun belum mendapat salinan atau tembusan dari hasil rekomendasi yang dibuat BPKN.

"Kami juga tidak dikasih tembusan, tidak ada rekomendasi hasil pemeriksaan. Jadi harus ada hasil pemeriksaan yang dibahas kembali sebelum disimpulkan, harus meminta respons lagi," tutur Penny.

Tanya legalitas TPF BPKN

Tak hanya itu, ia mempertanyakan legalitas TPF BPKN karena pemeriksaan yang dianggapnya sewenang-wenang.

Seharusnya kata Penny, entitas pemeriksa punya tata cara yang berlaku adil (fair) bagi pihak terperiksa, yaitu meminta respons lembaga yang bersangkutan dalam investigasi sebelum membuat kesimpulan.

Dalam kasus gagal ginjal, kata Penny, BPOM sudah melakukan serangkaian penindakan. BPOM sudah mencabut izin edar sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk 6 perusahaan farmasi.

BPOM juga mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk 2 distributor pihak penyalur bahan baku obat tidak sesuai standar farmasi (pharmaceutical grade).

"Itu namanya pemeriksaan yang berimbang dan fair dan bertujuan mencari solusi untuk kepentingan bangsa ini. Jadi ada solusi sudah ada keputusan komitmen bersama apabila itu ada langkah perbaikan," jelas Penny.

Sudah lakukan tugas sebaik-baiknya

Atas kerja-kerja tersebut, Penny merasa BPOM sudah bekerja sebaik-baiknya dalam kasus gagal ginjal akut. BPOM pun sudah menyampaikan celah-celah pengawasan mana saja yang perlu diperbaiki dengan adanya kasus keracunan obat sirup tersebut.

"BPOM sudah melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar yang berlaku," sebut Penny.

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak dipicu oleh kandungan zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup anak-anak. Padahal, zat murni tersebut mutlak tidak boleh digunakan sebagai bahan baku obat.

Data terakhir Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, ada 324 anak yang meninggal, setelah kasus tersebar di 27 provinsi.

Sejak akhir November 2022, Kementerian Kesehatan mengumumkan kasus ini sudah selesai karena tidak ada lagi kasus tambahan, setelah serangkaian tindakan yang diterapkan oleh pihak-pihak terkait.

Kendati begitu, nasib keluarga korban dan korban yang masih dirawat belum jelas. Korban gagal ginjal mengalami kerusakan saraf akibat mengonsumsi obat sirup tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/27/11284781/ketika-bpom-protes-disalahkan-bpkn-soal-gagal-ginjal-sebut-pemeriksaan

Terkini Lainnya

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke